Waspada Terhadap Beredarnya Benih Sawit Ilegal! Begini Ketentuan Pembelian Kecambah Kelapa Sawit Unggul

Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit imbas dari melonjaknya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia menjadi angin segar bagi para petani kelapa sawit di Indonesia. Membaiknya pendapatan petani kelapa sawit memicu peningkatan minat masyarakat/petani untuk mengembangkan kebun kelapa sawit. Namun, hal tersebut kurang didukung dengan kesadaran petani dalam penggunaan benih unggul karena masih ada saja masyarakat/petani yang belum benar-benar memahami cara memperoleh kecambah kelapa sawit unggul bersertifikat dari sumber benih resmi. Disaat tingginya kebutuhan benih kelapa sawit, masyarakat masih harus dihadapkan pada maraknya kasus penyebaran benih ilegal. Peredaran kecambah kelapa sawit ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan sebab tidak hanya dijual door to door ke rumah-rumah petani, tetapi juga dijual secara online tanpa izin dari sumber benih resmi. Kemajuan era digital membuat masyarakat/petani dengan mudahnya mengakses toko online yang menjual kecambah kelapa sawit ilegal pada platform marketplace. Faktanya, sumber benih resmi kelapa sawit di Indonesia tidak pernah menjual benih kelapa sawit unggul miliknya pada platform marketplace. Menghadapi hal tersebut, maka penting dilakukan edukasi di masyarakat/petani mengenai aturan dan proses dalam memperoleh benih kelapa sawit unggul bersertifikat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Menteri Yohana Kunjungi Kalimantan Tengah
Ketentuan pembelian kecambah kelapa sawit :
- Untuk Kebutuhan Perusahaan Perkebunan
- Perusahaan perkebunan mengajukan permohonan penyediaan benih kelapa sawit sesuai dengan volume benih yang akan disediakan, antara lain :
- Kebutuhan 1 - 40.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota.
- Kebutuhan 40.001 - 200.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi.
- Kebutuhan ≥ 200.001 kecambah, permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan.
Dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai berikut :
- Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya
- Izin Lokasi, IUP dan/atau HGU bagi perusahaan
- Surat Pernyataan untuk kebutuhan sendiri dan tidak diperjual belikan kepada pihak lain, namun dapat diperuntukkan untuk kebutuhan petani mitra atau plasma sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Rencana pembangunan kebun atau rencana peremajaan kebun atau rencana kerja tahunan
- Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi perusahaan perkebunan yang baru mengajukan)
- Perusahaan perkebunan menyampaikan laporan realisasi penyediaan benih dan lokasi penanaman kepada penerbit Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).
- Untuk Produsen Benih dalam rangka Pembesaran Benih Melalui Kerjasama dengan Pemilik Varietas dan atau Sumber Benih
- Produsen benih mengajukan permohonan penyediaan benih kelapa sawit dalam rangka pembesaran benih sesuai dengan volume benih yang akan disediakan, antara lain :
- Kebutuhan 1 - 40.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Kabupaten/Kota.
- Kebutuhan 40.001 - 200.000 kecambah, permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi.
- Kebutuhan ≥ 200.001 kecambah, permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan c.q Direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi perbenihan.
Dokumen pendukung yang dilampirkan sebagai berikut :
- Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya (bagi badan usaha) / NIK (bagi perorangan)
- Izin Usaha Produksi Benih
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Kerjasama dengan pemilik varietas dan / atau produsen benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit
- Rencana Pembesaran Benih
- Laporan realisasi SP2BKS sebelumnya (dikecualikan bagi produsen benih yang baru mengajukan)
- Produsen benih yang melakukan pembesaran benih menyampaikan laporan realisasi pembesaran dan penyaluran benih per varietas kepada penerbit Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS).
- Untuk Kebutuhan Pekebun
Penjualan benih untuk kebutuhan pekebun dapat dilakukan secara langsung oleh Produsen Benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit atau unit layanan penjualan benih yang dibentuk oleh Produsen Benih yang memproduksi benih dalam bentuk kecambah kelapa sawit dengan kebutuhan bagi perorangan paling banyak 1.000 kecambah dan kelompok tani paling banyak 5.000 kecambah. Jumlah pembelian kecambah kelapa sawit disesuaikan dengan luas areal yang tercantum dalam Sertifikat Tanah.
Bagi perorangan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa atau fotocopy sertifikat lahan
- Surat pernyataan penggunaan benih untuk kebun sendiri
Bagi kelompok tani melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy KTP ketua/salah satu pengurus kelompok tani
- Dokumen legalitas kelompok tani dari instansi yang berwenang
- Surat keterangan kepemilikan lahan dari Kepala Desa atau fotocopy sertifikat lahan
- Surat pernyataan penggunaan benih untuk kebun sendiri
Bahan tanaman kelapa sawit disediakan dalam bentuk kecambah (germinated seed). Pemesanan kecambah sebaiknya dilakukan 3 - 6 bulan sebelum pembenihan dimulai dan persiapan lapangannya agar disesuaikan dengan jadwal kedatangan kecambah. Benih kelapa sawit yang baik yaitu benih yang memiliki kekuatan dan penampilan tumbuh yang optimal serta berkemampuan dalam menghadapi kondisi cekaman lingkungan pada saat pelaksanaan penanaman (transplanting) dan secara fisik terlihat normal (tidak ada cacat) dan sehat.
Sumber :
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/Kpts/KB.020/05/2021 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq) tanggal 19 Mei 2021.