Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

MMCKalteng – Palangka Raya - Inspektorat Prov. Kalteng melakukan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, bertempat di aula Inspektorat Prov. Kalteng, Jalan Yos Sudarso No. 6 Palangka Raya, Senin (6/6/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemprov. Kalteng serta peserta yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III dan pejabat terkait lainnya.
Pada kesempatan ini, Inspektur Prov. Kalteng Saring mengharapkan agar setiap Perangkat Daerah menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut, dengan memberikan seluruh data/informasi maupun administrasi surat menyurat lainnya sebagai data dukung sesuai action plan penyelesaian tindak lanjut, yang nantinya akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Inspektorat Prov. Kalteng.
Baca juga : Masuki Tahun Politik, Masyarakat Di Himbau Untuk Membuat KTP“Sesuai pasal 20 ayat 1-3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dengan memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan tersebut dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” imbuhnya.

Lebih lanjut Saring mengatakan, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan melakukan pendampingan dalam tindak lanjut penyelesaian hasil pemeriksaan BPK RI, yang tertuang pada laporan hasil pemeriksaan kinerja BPK Perwakilan Kalteng Tahun 2021.
“Kegiatan pendampingan ini akan dilaksanakan setiap hari, dengan harapan proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dapat diselesaikan tepat waktu,” tutupnya. (INSP/Foto:Noel/edt:rkh)