Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 24 Juli 2022 : Sembuh 6 Orang, Konfirmasi 25 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes

MMCKalteng - Palangka Raya - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengeluarkan data perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Kalteng, Minggu (24/7/2022) Pukul 16.00 WIB. Berdasarkan data yang rilis oleh Media Center Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, jumlah akumulasi data sampai dengan saat ini, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalteng bertambah sebanyak 25 orang dengan total kasus mencapai 57497 orang pasien dinyatakan sembuh sebanyak 6 orang dan pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 0 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 3,4 persen.
Kasus sembuh Covid-19 di Kalteng mengalami penambahan sebanyak 6 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan adanya penambahan tersebut, kasus sembuh Covid-19 mencapai 55567 orang saat ini. Sebanyak 6 orang yang baru dinyatakan sembuh yaitu warga asal Kapuas 2 orang dan Barito Timur 4 orang.
Konfirmasi baru mengalami penambahan sebanyak 25 orang dalam 24 jam terakhir. Dengan adanya penambahan tersebut, total kasus konfirmasi mencapai 57497 orang saat ini.
Sebanyak 25 orang konfirmasi baru yaitu warga asal Palangka Raya 16 orang, Katingan 5 orang, Sukamara 1 orang, Gunung Mas 2 orang dan Murung Raya 1 orang.
Dari 57497 orang kasus konfirmasi yang dilaporkan yakni 55567 orang sudah dinyatakan sembuh, 1693 orang meninggal dunia dan sisanya sebanyak 50 pasien konfirmasi yang masih menjalani perawatan di sejumlah RS rujukan Covid-19 di Kalteng. Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan mengalami penambahan sebanyak 1 orang dalam 24 jam terakhir.
Sementara itu, kasus meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 1693 orang saat ini. Tidak ada penambahan pada kasus meninggal akibat Covid-19 dalam 24 jam.
Terakhir, Untuk kasus Probable berjumlah 116 orang, masing-masing merupakan warga asal Palangka Raya 12 orang, Katingan 23 orang, Kotawaringin Timur 1 orang, Kotawaringin Barat 25 orang, Lamandau 1 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 13 orang, Pulang Pisau 2 orang, Kapuas 12 orang, Barito Selatan 5 orang, Barito Timur 6 orang, Barito Utara 14 orang dan Murung Raya 1 orang.(WDY)
Baca juga : Farid Wajdi : THR Wajib Dibayarkan Paling Lama Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Keagamaan