55 Pecandu Narkoba Telah Direhabilitasi

MMCKalteng - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya menangani 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total sembilan tersangka selama 2018. Dengan total barang bukti seberat 15,08 gram kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, M Soedja`i, Senin (17/12/2018). Para tersangka itu berinisial Ya, MI, MH, DM, MK, RI, EK, ED, dan NT.
Semua berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap alias P21, kecuali tersangka berinisial NT yang proses penyelidikannya dihentikan atau SP3 lantaran hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya menyatakan gangguan mental organik.
Baca juga : DLH Prov. Kalteng Selenggarakan Bimtek Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non B3Selain penanganan kasus, pihak BNN juga berupaya memberikan pemahaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Tercatat selama 2018 telah memberikan pemahaman kepada 14.169 orag baik dari kalangan masyarakat umum, pelaku usaha, aparatur pemerintah, pelajar dan mahasiswa.
Selanjutnya BNN kota Palangka Raya juga melakukan langkah rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. " Untuk yang kita rehabilitasi selama 2018 ada 55 orang baik rawat inap maupun rawat jalan,"
"Kedepan, kita akan terus berupaya memberikan pemahaman bahaya narkoba dan menindak tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," tutur Soedja`i