Dislutkan Gelar Sosialisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut

MMC Kalteng – Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Pemanfataan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, bertempat di Aula Dislutkan Prov. Kalteng, Rabu (24/8/2022) pagi.
Pelaksanaan Sosialisasi dilakukan secara on site dan daring yang diikuti oleh 45 peserta dari lintas Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Dinas Perikanan dan DPMPTSP tujuh Kabupaten Pesisir serta pelaku usaha. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Prov. Kalteng Arief Rakhman.
Baca juga : Prakiraan Cuaca Mingguan Wilayah Kalteng 23-29 September 2019Arief Rakhman saat membacakan sambutan tertulis Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darlianjah mengatakan kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan persepsi yang sama terkait penyelenggaraan pemanfaatan ruang laut dan kemudian dapat tersebarluaskan peraturan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sehingga diharapkan pelaku kegiatan yang memanfaatakan ruang laut secara menetap baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat tertib administrasi perizinan.
“Agar potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran, maka perlu dikelola melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemprov. Kalteng telah menerbitkan Peraturan Daerah Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Prov. Kalteng Tahun 2019 – 2039,” ujar Arief Rakhman.

Dalam kesempatan terpisah Darliansjah menambahkan, bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Pemprov. Kalteng sedang melakukan proses Integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRW Prov. Kalteng.
“Sejak Perda RZWP-3-K diberlakukan hingga saat ini, terkait perizinan pemanfaatan ruang laut Dislutkan Prov. Kalteng telah mengeluarkan sekitar sembilan Pertek atau Telaahan baik kepada Pelaku usaha maupun pemerintah,” ucap Darliansjah.
Lebih lanjut Darliansjah menjelaskan, untuk matra laut, sudah disetujui Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa tidak ada perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP-3-K Prov. Kalteng Tahun 2019-2039 sebagai materi teknis perairan pesisir dalam pelaksanaan integrasi RZWP-3-K dan RTRWP.
“Oleh karena itu, kami mewakili Pemprov. Kalteng meminta fasilitasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan agar perizinan pemanfaatan ruang di laut yang saat ini ditarik ke Pusat pasca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikembalikan ke daerah Provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah” pungkas Darliansjah.

Hadir Narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koordinator Kelompok Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut (PRL), Ditjend PRL-KKP Muhandis Sidqi dan Koordinator Pengawasan Ruang Laut, Ditjend PSDKP-KKP Kurniawan serta Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Prov. Kalteng Arun Totok Wibowo. (Res/Tin/Edt:Ay)