Perkuat SPBE, Biro Organisasi Bersama Perangkat Daerah Susun Peta Proses Bisnis Organisasi.

Peta Proses Bisnis merupakan salah satu komponen SPBE dan menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintah. Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi pemerintah.
Adapun tujuan dari tersedianya Peta Proses Bisnis adalah sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan dan strategi organisasi. Selain itu agar instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, juga dapat dengan mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan, serta untuk menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Baca juga : Pemerintah Kabupaten Barito Utara Studi Tiru ke RSUD Hanau, Perkuat Perencanaan Pembangunan RSUD Kelas BDisamping itu juga peta proses bisnis bermanfaat untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah, serta memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.
Sebagaimana diketahui, Biro Organisasi Prov. Kalteng telah menyelenggarakan dua kegiatan yang berkaitan dengan penyusunan peta proses bisnis yakni Asistensi dan Forum Grup Diskusi. Untuk Asistensi sendiri mengenai penyusunan proses bisnis instansi pemerintah yang dilaksanakan secara daring, dan diikuti oleh hampir seluruh Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng atau sekitar 38 Instansi, Senin (17/10/2022).

Sedangkan Forum Grup Diskusi dengan Bagian Organisasi Kabupaten/ Kota yang dilaksanakan juga secara daring, diikuti 14 Kabupaten/Kota, Selasa (18/10/2022). Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu dokumen proses bisnis instansi pemerintah yang diajukan ke Kemenpan RB.
“Peta proses bisnis sendiri merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi. Dengan melibatkan seluruh elemen organisasi dalam penyusunan peta proses bisnis untuk memastikan akurasi dan kelengkapan dari proses bisnis yang digambarkan sesuai dengan rencana strategis organisasi,” kata Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Setda prov. Kalteng Jani Dwipriambodo saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut Jani menambahkan, ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini meliputi seluruh kegiatan di lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi dan diharapkan agar setiap instansi pemerintah sudah dapat menyusun peta proses bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. (jani, rio/foto:biro org)