Kejari Pulang Pisau Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika

MMCKalteng - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau musnahkan sejumlah barang bukti narkotika, obat-obatan Mercury dan alat-alat lainnya yang sudah mempunyai kekuatan tetap (incraht), pemusnahan Barang bukti di lakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (8/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triono Rahyudi menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 24 perkara yang sudah memiliki kekuatan tetap (incraht) yakni 21 perkara narkotika (sabu-sabu), 2 perkara UU kesehatan (somadril, zennit, dextro), dan 1 UU perdagangan (mercury).
Baca juga : Tidak Boleh Ada Bullying Dalam MPLS Tingkat SMAUntuk perkara tindak pidana perdagangan mercury, barang bukti kita serahkan ke DLH untuk dilakukan proses selanjutnya. " terang Triono Rahyudi.
Pemusnahan barang bukti ini diikuti sejumlah pihak,di antaranya Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo Wakapolres Pulang Pisau Kompol Endro Ariwibowo, Pabung Mayor Inf Mulyadi, dan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Agung Nugroho.
Triono menuturkan, seyogyanya kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2018 , namun dikarenakan ada sesuatu hal maka kegiatan ini baru bisa dilaksanakan sekarang.
Di lokasi yang sama Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengapresiasi atas usaha yang dilakukan jajaran Polres dan Kejaksaan atas keberhasilan yang telah dicapai, ini tentunya menjadi tugas bersama dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Handep Hapakat sebagai julukan Kabupaten Pulang Pisau.
Diakui Edy, bahwa Pemerintah Daerah selalu mensupport kegiatan semacam ini, dan kepada SOPD diminta selalu reponsif dalam upaya-upaya pencegahan dan peredaran narkoba agar kedepan para generasi penerus bangsa dapat terhindar dan terbebas dari bahaya narkoba. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)