Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

MMCKalteng - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan predikat menuju wilayah bebas korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana wilayah bebas korupsi, penataan sistem SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.
Dia menuturkan pembangunan zona integritas merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dengan harapan Indonesia dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, Transparan, Akuntabel dan Profesional.
Baca juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Rapat Anggota Tahunan KPRI Isen Mulang Ke-43 Tahun Buku 2024"Langkah awal demi mewujudkan wilayah bebas korupsi adalah dengan melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi," katanya
"Yaitu peningkatan kapasitas dan akutabilakunt organisasi, Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik," ungkapnya saat menghadiri pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (7/01/2019).
Fairid berharap seluruh pimpinan dan jajaran di lingkungan Pengadilan Negeri Palangka Raya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan akuntabilitas kinerja melalui budaya kerja yang disiplin serta dengan memanfaatkan teknologi informasi.