Penertiban Baliho Liar Di Palangka Raya Terus Dilanjutkan

MMCKalteng - Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji mengatakan, pihaknya terus melakukan penertiban baliho atau reklame liar yang ada di "Kota Cantik", terutama yang menyalahi aturan.
"Bila di 2018 lalu, Disperkim telah menertibkan baliho dan reklame liar, maka tahun 2019 ini kami akan tetap menertibkan baliho atau reklame liar yang masih ada," tegasnya, senin (11/2/2019).
Baca juga : Menhub Resmi Tutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2022Menurut Imbang, secara aturan dan ketentuan maka sudah jelas setiap para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan baliho atau reklame harus mematuhi aturan yang ada. Salah satu ketentuan itu, yakni manakala ada pengusaha yang menunggak maka segera membayar kewajibannya.
"Baliho atau reklame menjadi bagian sumber pemasukan daerah, terutama pajak retribusi pada sumber ini cukup besar. Makanya, pemerintah daerah menghindari adanya kerugian akibat adanya pelaku usaha yang tidak taat dalam aturan,"tandasnya.
Kata Imbang, upaya melakukan penertiban berupa pencopotan baliho maupun reklame yang tidak taat aturan, tidak hanya berlaku bagi baliho maupun reklame yang dalam skala ukuran besar saja, namun baliho baliho yang ukuran kecil juga akan ditertibkan, baik yang ilegal atau yang masa berlakunya telah habis.
"Kebanyakan pengusaha jasa ini tidak mencopot atau melepas baliho yang sudah lewat masa perijinannya, sehingga Disperkim yang harus menertibkan dan membersihkannya," tukasnya.
Kedepan tambah Imbang, pihaknya akan memberikan penekanan kepada pengusaha jasa baliho atau reklame, agar ketika perijinan atau masa pemasangan papanisasinya sudah kadaluarsa, maka harus segera melakukan pencopotan.
"Ini demi keteraturan, serta melihat ketaatan para pengusaha jasa ini terhadap ketentuan yang diberikan," tutupnya. (MC Isen Mulang)