Hitung Indeks K Periode I Bulan Juni 2024 Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit

MMC Kalteng – Palangka Raya – Dalam rangka menghitung indeks K dan menetapkan harga pada periode I bulan Mei 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/6/2024).
Mewakili Kadisbun Prov. Kalteng, saat membuka acara Analis Pasar Hasil Pertanian Heri Purnomo menyampaikan, bahwa kegiatan rapat Penetapan Harga TBS tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan, “dengan tujuan untuk menjaga supaya harga TBS di Kalteng tidak berbeda jauh dengan provinsi tetangga kita” ucapnya.
Baca juga : Rilis Bersama Data Sensus Penduduk 2020 Secara VirtualMenurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020, maka Dinas Perkebunan berkomitmen untuk melaksanakan penetapan harga TBS 2 (dua) kali dalam satu bulan.
“Harapan kita, hasil perhitungan harga TBS yang ditetapkan pada hari ini, bisa menjadi standar untuk pembayaran yang wajar, dibayarkan PKS untuk pekebun mitranya” kata Heri.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari perusahaan yang telah mensuplai data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode I bulan Juni 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp.12.427,94,- (per Kg + PPN), untuk harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp.7.368,34,-, sedangkan untuk indeks “K” berada diangka 89,19%.
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Juni 2024 menurut umur tanaman adalah sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp.2.022,68,- umur 4 (empat) tahun Rp.2.209,80,- umur 5 (lima) tahun Rp.2.387,77,- dan umur 6 (enam) tahun Rp.2.457,28,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp.2.505,72,- umur 8 (delapan) tahun Rp.2.618,50,- umur 9 (sembilan) tahun Rp.2.687,55,- dan umur 10 - 20 tahun Rp.2.766,18,-.

Hadir pada kegiatan rapat ini, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (levri).