Dewan Minta Pemerintah Menindak Angkutan Yang Tidak Mematuhi MST

MMCKalteng - Tim reses DPRD Kalteng dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau masih menemukan angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar muatan sumbu terberat (MST) 8 ton yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini berdampak terhadap kondisi jalan yang dibangun di daerah tersebut, dimana banyak jalan yang baru dibangun, baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan parah.
Baca juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Panen Perdana Padi Varietas IR 42/PB-42 di Desa Belanti Siam"Saat kita reses kita menemukan masih banyak angkutan PBS yang membandel dan melanggar MST yang ditetapkan pemerintah," kata Anggota DPRD Kalteng H. Monte Carlo, saat menyampaikan hasil reses, saat Rapat Paripurna di gedung dewan, pekan kemarin.
Anggota Komisi D yang membidangi infrastruktur dan prasaran ini meminta kepada pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas kepada angkutan PBS yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.
Pasalnya, seberapa besar pun uang yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun infrastruktur kalau muatan kendaraan angkutan melampaui kemampuan jalan pasti akan mengalami kerusakan.
"Kita mengharapkan agar pemerintah dan aparat terkait memberikan tindakan tegas kepada angkutan yang tidak mematuhi MST," tegas Wakil Rakyat ini.
Dalam reses beberapa waktu lalu, masyarakat Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kapuas bagian hulu, meminta kepada pemerintah untuk membangun infrastruktur di wilayah mereka, Karena masih banyak infrastruktur jalan di wilayah ini yang memerlukan perhatian dari pemerintah.
"Kami meminta kepada PUPR Kalteng untuk memperbaiki jalan ke wilayah Kapuas Ngaju," pungkasnya.