Berbeda Tempat, LPKA Palangka Raya dan Rutan Buntok Deklarasi Bebas Narkoba dan Handphone

MMCKalteng -Tidak mau kalah dengan Lapas/Rutan yang lainnya di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Hari ini Rabu (27/02) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya melaksanakan Kegiatan Deklarasi Bebas dari Peredaran Narkoba dan Handphone.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Humas Kantor Wilayah, Kepala LPKA (Mubasiruddin) mengatakan bahwa kegiatan ini dirinya mengajak seluruh Petugas agar berkomitmen dalam mendukung program Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI (Sri Puguh Budi Utami) dalam upaya getting to Zero HALINAR (Bebas Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).
Baca juga : Temu Wajib Pajak dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palangka RayaDikatakannya pada kegiatan deklarasi ini disaksikan langsung pihak instansi terkait seperti Kepolisian Resort Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta Kementerian Agama Kota Palangka Raya, ucap Mubasiruddin.
Sementara dari Kabupaten Barito Selatan dilaporkan, bahwa hari ini juga Rutan Buntok juga melaksanakan hal yang sama. Dimana dalam deklarasi ini seluruh Pejabat dan petugas dan para CPNS diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas pernyataan bersama terkait program Pemberantasan Peredaran Handphone dan Narkoba di dalam Rutan, ungkap Mastur Kepala Rutan.
Dikatakannya dengan adanya komitmen pernyataan bersama ini akan menjadikan satu bentuk landasan bagi petugas dalam melaksanakan kinerjanya sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga sebagai fungsi pengawasan yang melekat baik diantara sesama petugas maupun kepada Warga Binaan agar kedepan Rutan Buntok lebih PASTI dan Berintegritas, ungkap Mastur Kepala Rutan Buntok kepada Humas Kantor Wilayah (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Feb 2019)