Lapas Muara Teweh Laksanakan Deklarasi Bebas Narkoba dan Handphone
MMCKalteng - Sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Tanggal 26 Februari tentang Deklarasi UPT Bebas Narkoba dan Handphone, pada hari Kamis (27/02) Lapas Kelas II B Muara Teweh melaksanakan Apel Deklarasi tersebut yang dihadiri oleh Seluruh Pejabat, Petugas, CPNS dan Perwakilan dari Warga Binaan Pemasyarakatan di halaman dalam, ucap Kepala Lapas Sarwito, sekaligus untuk membentuk Petugas yang berintegritas.
Dikatakannya maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk mengajak seluruh Petugas Lapas agar berkomitmen dalam mendukung program Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Sri Puguh Budi Utami dalam upaya getting to Zero HALINAR (Bebas Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba).
Baca juga : Sahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden Buka Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi terkait Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS, RPJPD maupun RPJMDDikatakannya dengan adanya komitmen pernyataan bersama ini akan menjadikan satu bentuk landasan bagi petugas dalam melaksanakan kinerjanya sehingga tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga sebagai fungsi pengawasan yang melekat baik diantara sesama petugas maupun kepada Warga Binaan agar kedepan Lapas Kelas II B Muara Teweh lebih PASTI dan Berintegritas, ungkap Sarwito Kepala Lapas kepada Humas Kantor Wilayah. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Feb 2019)
Humas Kemenkumham Kalteng