Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pemprov. Kalteng Lakukan Pembinaan Pokmaswas di Kabupaten Kapuas

MMCKalteng – Kapuas – Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) memiliki peran penting dalam membantu pemerintah dalam upaya menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah. Pokmaswas yang berada di wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayahnya masing-masing. Peran Pokmaswas yang penting ini menjadi bagian dari komitmen Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran dalam pengembangan sektor kelautan dan perikanan dengan spirit kearifan lokal.
Dalam visi dan misinya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran berkomitmen untuk mengangkat harkat martabat masyarakat Dayak khususnya, dan umumnya masyarakat Kalimantan Tengah (Manggatang Utus) dengan spirit kearifan lokal melalui salah satu misinya yaitu pemberdayaan kearifan lokal dalam kebijakan dan program pemerintah untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
Baca juga : Sekda Kalteng Fahrizal Fitri : Penjabat Sekda Harus Dapat Memastikan Program-Program Prioritas Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Agar Dapat Berjalan Sesuai Dengan PerencanaanSebagai bentuk komitmen terhadap visi dan misi ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melakukan pembinaan kepada Pokmaswas Haleung Rukun Desa Aruk Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (17/6/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Aruk ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari Pokmaswas Haleung Rukun, Kepala Desa Aruk Edie N. Sida bersama Perangkat Desa lainnya, serta pegawai Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Prov. Kalteng.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang PSDKP Flederyck, yang hadir mewakili Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sri Widanarni. Pada kesempatan tersebut, Flederyck membacakan sambutan tertulis dari Kepala Dislutkan Prov. Kalteng.

Dalam sambutannya, Sri Widanarni mengatakan bahwa kegiatan pembinaan Pokmaswas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergi semua stakeholder dalam melakukan pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
“Potensi kelautan dan perikanan Kalteng sangat besar dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah, untuk itu diperlukan peran serta masyarakat melalui Pokmaswas untuk melindungi perairan Kalimantan Tengah sebagai aset daerah,” tegasnya.
Menurutnya, anggota Pokmaswas harus memahami peran, kewajiban serta objek yang menjadi pengawasan, serta kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Pokmaswas. Selain itu, Pokmaswas harus mampu menjadi contoh dan pelopor bagi pelaksanaan tertib usaha bagi masyarakat sekitarnya, kepanjangan tangan serta mitra pengawas perikanan, dan wajib memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sri Widanarni pun menyampaikan apresiasinya terhadap Pokmaswas yang telah aktif melaksanakan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Harapannya, dengan adanya kegiatan Pembinaan Pokmaswas dengan Mengusung Kearifan Lokal ini dapat meningkatkan semangat untuk menjaga kelestarian perairan di wilayah Kalimantan Tengah sehingga dapat menekan terjadinya illegal fishing,” tandasnya.
Sementara itu, Flederyck turut menambahkan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dislutkan Prov. Kalteng dengan Dewan Adat Dayak (DAD).

“Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DAD dalam mewujudkan pemberdayaan kearifan lokal bersama dengan Pokmaswas. Semoga dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sehingga memberdayakan masyarakat pesisir untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Flederyck mengingatkan Pokmaswas untuk ikut berperan dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya ikan serta mematuhi aturan di bidang perikanan serta mengamati / memantau, mendengar, melaporkan terjadinya pelanggaran/tindak pidana perikanan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Psl. 67 Penjelasan Psl. 67 : Keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perikanan, serta Penjelasan tentang penerapan Kepmen KP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kualitas Pokmaswas dapat meningkat dengan melihat Kriteria dasar penilaian Keaktifan Lokal, yaitu melakukan pemantauan SDKP, partisipasi kegiatan sosialisasi/pembinaan Pokmaswas, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan rapat rutin kelompok. (AHS/ned: t2n)/Edt:WP