Kendalikan Penyakit Hawar Daun, Dinas TPHP Prov. Kalteng Lakukan Gerakan Pengendalian

MMCKalteng - Kuala Kapuas - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Prov. Kalimantan Tengah melakukan kegiatan gerakan pengendalian (Gerdal) Swadaya untuk menangani penyakit hawar daun pada tanaman padi. Gerdal ini dilaksanakan di Desa Warnasari Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kamis (17/7/2025).
Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng H. Rendy Lesmana melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Alpan Samosir, menyampaikan bahwa pengendalian penyakit hawar daun ini harus segera dilakukan karena bisa mengganggu produktivitas tanaman padi di Kalimantan Tengah.
Baca juga : Siswa MTSN-2 Palangka Raya Simulasikan Cuci Tangan Pakai Sabun Dengan Air Mengalir“Penyakit hawar daun termasuk yang sangat berbahaya karena dapat menurunkan hasil produksi padi, penyakit hawar daun ini disebabkan oleh bakteri Xanthomonas oryzae dengan gejala pada daun terdapat bercak hijau kekuning-kuningan, menyebabkan daun kering dan mati,” kata Alpan.

Dari laporan Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Sunyoto, bahwa luas pertanaman Musim Tanam April-September (MT) ASEP 2025 di Kecamatan Tamban Catur 4.904 Ha. Dari luas ini ada 339 Ha di Desa Warnasari dan terindikasi seluas 82 Ha serangan penyakit hawar daun kategori ringan.
Gerakan pengendalian dilakukan bersama di poktan Rowo Subur dengan melakukan penyemprotan pestisida kimia Sultricop 93WP pada lahan yang terkena penyakit hawar daun. Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan dari Dinas TPHP Prov. Kalteng yaitu pestisida kimia Sultricop 93WP dan Topsin M 70 WP.
Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Seksi Teknologi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) Shanty Harini, Kepala Subbagian Tata Usaha Agusenin, dan Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Provinsi. (TPHP)/Edt:WP