Tekan Rokok Ilegal, Wakil Bupati Seruyan Dorong Pemahaman Hukum

MMCKalteng - Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan Supian secara resmi membuka acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal di Wilayah Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dimaksudkan memberikan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai sehingga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau akan meningkat, yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Survei Penggunaan TIK serta Implikasinya terhadap Aspek Sosial Budaya MasyarakatWakil Bupati Seruyan dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2023, prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT Tahun 2025 dialokasikan untuk mendanai program peningkatan di bidang pelayanan kesehatan masyarakat dan di bidang penegakan hukum, dengan prioritas sosialisasi di bidang cukai hasil tembakau dan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Dirinya menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi di bidang cukai hasil tembakau ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, sosialisasi ini bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, sehingga diharapkan dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya.
Kabupaten Seruyan telah mendapatkan alokasi DBH CHT yang akan dialokasikan pada bidang pelayanan kesehatan dan bidang penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 143 Tahun 2023 dengan ketentuan paling sedikit 50 persen penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, yaitu untuk mendanai bidang pelayanan kesehatan sebesar 37,5 persen dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dan 12,5 persen di bidang penegakan hukum.

Wabup minta kepada Perangkat Daerah terkait yang membidangi alokasi DBH CHT untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna.
"Saya harap dengan dipergunakannya alokasi DBH CHT ini, permasalahan yang masih kita hadapi hingga hari ini pada dua bidang tersebut dapat terurai perlahan dan kualitas kehidupan masyarakat dapat meningkat sedikit demi sedikit," ungkapnya.
Wakil Bupati juga minta kepada para peserta kegiatan untuk dapat mengikuti dengan baik apa yang dipaparkan narasumber, sehingga informasi yang diberikan akan tersampaikan dengan baik.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok legal, dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing dan yang pastinya membutuhkan pengetahuan menyeluruh atas hukum dan perundang-undangan yang mendasarinya untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL