ULD Disdik Kalteng Perluas Layanan Disabilitas, Siapkan Sarana Terapi hingga Kolam Renang Khusus

MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan inklusif kepada penyandang disabilitas melalui keberadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sekolah Khusus dan Layanan Khusus (SKH) Disdik Kalteng, Roslita, dalam keterangannya baru-baru ini.
Roslita menjelaskan bahwa ULD merupakan unit layanan yang menyediakan berbagai bentuk dukungan dan aksesibilitas bagi individu dengan disabilitas. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa mereka memiliki akses yang setara terhadap layanan dan kesempatan sebagaimana masyarakat umum.
Baca juga : Beladiri Yongmoodo Sinergitas Tugas Kemenkumham Kalteng Dan Korem 102 Panju Panjung“Layanan ULD mencakup beberapa aspek, yang pertama adalah aksesibilitas, yakni memastikan fasilitas dan layanan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Kedua, dukungan, yaitu memberikan bantuan bagi mereka dalam mengatasi tantangan kehidupan sehari-hari,” jelas Roslita, Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ULD juga bertugas mengembangkan program dan layanan sesuai kebutuhan masing-masing individu disabilitas. Tak kalah penting, ULD turut menjamin agar hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi secara menyeluruh.
Roslita menambahkan bahwa keberadaan ULD tidak terbatas pada lingkup dinas pendidikan saja. “ULD juga dapat kita temui di universitas, pemerintahan, hingga organisasi yang memberikan layanan bagi karyawan penyandang disabilitas. Tujuannya sama, yakni menciptakan kesempatan yang setara bagi disabilitas untuk berkembang dan berpartisipasi dalam masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator ULD Disdik Provinsi Kalimantan Tengah, Jafar Sodiq, menjelaskan bahwa pendirian ULD merupakan bentuk perluasan fungsi dinas pendidikan dalam memberikan layanan kepada anak-anak disabilitas. Ia menyebut, sesuai amanah PP Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 22 dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023, Pasal 13, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 41, setiap OPD atau instansi wajib memiliki unit layanan disabilitas.
“Di Kalimantan Tengah, kita sudah memiliki ULD yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut KM 5, Palangka Raya. Di sana, kami menyediakan berbagai informasi dan layanan terkait pendidikan anak berkebutuhan khusus,” ungkap Jafar Sodiq.
Ia menyampaikan, selain informasi, ULD juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung, termasuk ruang-ruang pembelajaran yang ramah disabilitas. Tak hanya itu, tersedia pula unit terapi okupasi khusus untuk anak-anak autis, yang kini telah mulai dimanfaatkan.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan menyiapkan fasilitas olahraga seperti lapangan badminton, voli, basket, hingga kolam renang khusus anak disabilitas. Pembangunan kolam renang ini ditargetkan rampung pada tahun ini dan akan diresmikan pada 3 Desember mendatang,” terang Jafar Sodiq.

Dengan keberadaan ULD ini, Dinas Pendidikan Kalteng berharap masyarakat, terutama penyandang disabilitas, dapat merasakan manfaat layanan secara langsung dan memperoleh kesempatan yang setara dalam bidang pendidikan dan pengembangan diri.
(Rzn/Foto: Media Disdik)