Gubernur Kalteng Soroti Truk ODOL saat Kunjungan Kerja di Pangkalan Bun

MMCKalteng - Pangkalan Bun – Masalah kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) telah lama menjadi perhatian serius di Kalimantan Tengah. Truk-truk yang membawa barang melebihi batas yang diizinkan atau memiliki ukuran terlalu besar seringkali merusak jalan. Selain membebani negara dengan biaya perbaikan yang tinggi, truk ODOL juga mengancam keselamatan semua pengguna jalan.
“Kami sangat prihatin dengan masih banyaknya kendaraan yang tidak mematuhi aturan dan mengangkut muatan berlebih. Ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah barat, Pangkalan Bun, Jumat (1/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur kembali menemukan angkutan ODOL yang melintas di jalur utama.
Baca juga : Pemprov Kalteng Gelar Salat Id di Bundaran Besar Kota Palangka RayaODOL merujuk pada dua pelanggaran utama, yaitu Over Dimension yang berarti dimensi kendaraan melebihi ukuran yang diizinkan dan Over Load, yaitu beban kendaraan yang melebihi kapasitas yang seharusnya. Kedua pelanggaran ini membawa risiko besar, baik untuk jalan, jembatan, maupun keselamatan pengendara lain di jalan raya. Sayangnya, banyak perusahaan memilih menggunakan truk ODOL untuk menghemat biaya, dengan tujuan mengangkut lebih banyak barang dalam satu kali perjalanan.
Kondisi jalan yang dilalui truk ODOL cenderung cepat rusak. Jalan yang biasanya bisa bertahan lama justru mudah retak, berlubang, dan bergelombang. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi pengendara, terutama saat hujan. Selain jalan, jembatan juga tidak luput dari dampak ODOL. Jembatan yang seharusnya hanya dilalui kendaraan dengan kapasitas normal bisa rusak, bahkan roboh, jika terus-menerus dilewati truk ODOL. Ancaman terhadap keselamatan pengendara pun meningkat drastis.
Selain itu, truk ODOL juga menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Kendaraan dengan beban yang berlebih sangat rawan mengalami kerusakan seperti rem blong, ban meledak, atau bahkan terguling. Ukuran kendaraan yang melebihi batas juga meningkatkan risiko kecelakaan karena seringkali truk ini menyempitkan jalan dan menyebabkan tergesernya kendaraan lain.
Tak hanya itu, perusahaan transportasi yang menggunakan truk ODOL juga ikut dirugikan. Truk yang sering mengalami kerusakan, biaya perawatan yang tinggi, dan kemungkinan gagal dalam uji kelayakan kendaraan (KIR) membuat mereka harus menanggung kerugian besar. Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan tentu tidak boleh beroperasi lagi.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk menanggulangi masalah ini, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur tentang angkutan barang dengan kendaraan bermotor. Namun, aturan saja tidak cukup jika pelanggaran terus terjadi. Pengusaha dan sopir yang masih nekat melanggar demi keuntungan jangka pendek mengabaikan dampak besar yang ditimbulkan.
Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dan aparat terkait untuk menghentikan praktik ODOL ini. Dengan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas dan memperhatikan kelayakan kendaraan, kita bisa menjaga keselamatan di jalan, memperpanjang usia infrastruktur, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat perbaikan jalan yang terus-menerus. (MTD/Edit:ARK)