OJK Tingkatkan Literasi Hukum dan Sinergi Penegakan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kalimantan Tengah

MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersinergi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Kalimantan Tengah, Kamis (21/08/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam meningkatkan literasi hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat sinergi dengan stakeholders terkait.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah. “Kesadaran yang tinggi akan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan menjadi pilar penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan tangguh. Hal ini tidak hanya melindungi integritas lembaga keuangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor keuangan di daerah,” terang Primandanu.
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 11 Januari 2022 : Sembuh 0 Orang, Konfirmasi 0 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan. “Kolaborasi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Penyamaan persepsi antar penyidik memastikan penerapan norma tindak pidana berjalan tepat, didukung penugasan penyidik Polri dan analis perkara dari Kejaksaan yang memperkuat fungsi penyidikan di OJK. Melalui sinergi yang erat dan komunikasi yang intens, penegakan hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” terang Yuliana.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan ini, OJK bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers mengenai penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan fokus pada gagal bayar pinjaman online, lembaga keuangan ilegal, serta strategi pencegahan. OJK menekankan pentingnya membedakan antara ketidakmampuan dan ketidakmauan membayar, serta menindak tegas aktivitas ilegal. Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil, sementara Kepolisian menyoroti motif keuntungan instan dan rendahnya literasi keuangan sebagai faktor kerentanan. Seluruh stakeholders sepakat bahwa langkah preventif berupa edukasi dan represif melalui penegakan hukum harus berjalan seimbang, dengan sinergi antar lembaga untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini dilanjutkan dengan sesi edukatif dari berbagai narasumber. Penyidik Eksekutif OJK menyampaikan materi terkait dasar hukum, ruang lingkup tindak pidana lintas sektor, serta upaya pencegahan yang dilakukan untuk memperkuat integritas industri, melindungi kepentingan masyarakat, dan mempertegas sinergi dengan aparat penegak hukum. Analis Direktorat Litigasi dan Bantuan Hukum OJK memaparkan ketentuan rahasia bank dan pemberian keterangan ahli sebagai bentuk dukungan dalam proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sementara itu, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan menjelaskan kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan serta pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum yang efektif. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta secara aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme penyidikan, peran aparat penegak hukum, hingga tantangan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. (Kkg)