Pemprov Kalteng Lakukan Pengukuran Kapal Perikanan

MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Sejalan dengan visi misi dan program prioritas Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran yang terkandung dalam Betang Makmur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memfasilitasi serta membantu nelayan dalam sarana dan prasarana serta perizinan perikanan. Salah satunya melalui kegiatan pengukuran kapal.
Pengukuran kapal merupakan langkah penting dalam penerbitan Surat Ukur sebagai dasar dokumen perizinan lainnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) berkomitmen untuk memastikan setiap kapal perikanan memiliki ukuran resmi sesuai standar yang ditetapkan serta mendukung legalitas dokumen kapal.
Baca juga : Ben Ucapkan Terima Kasih Atas Jasa GuruDalam rangka mewujudkan ini, Dislutkan Prov. Kalteng melalui UPT. Pelabuhan Perikanan Kumai bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit melaksanakan kegiatan pengukuran kapal perikanan dengan ukuran sampai 30 GT bertempat di Pelabuhan Perikanan Kumai, Kamis (23/8/2025).
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kumai Aminudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan terpadu untuk mempermudah masyarakat nelayan dalam melengkapi dokumen kapal.

“Dengan adanya kerja sama ini, nelayan bisa lebih mudah melengkapi dokumen kapalnya. Pengukuran dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Salah satu nelayan pemilik kapal Arifin menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pengukuran kapal di Pelabuhan Kumai. Tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mengurus dokumen, sekarang lebih cepat dan mudah. Ini sangat meringankan kami para nelayan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Bapak H. Agustiar Sabran yang selalu memperhatikan nelayan Kumai khususnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Sri Widanarni berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya kepemilikan dokumen kapal.
“Melalui kegiatan ini diharapkan nelayan semakin sadar pentingnya kepemilikan dokumen kapal, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga sebagai syarat utama dalam mendukung keselamatan pelayaran serta akses berbagai program bantuan pemerintah,” tandasnya.
Pada pelaksanaan kegiatan yang dimulai sejak tanggal 21 Agustus 2025 hingga saat ini di tanggal 23 Agustus 2025, tercatat sebanyak 41 kapal perikanan berhasil dilakukan pengukuran. Proses berjalan lancar dengan dukungan penuh dari para nelayan dan pemilik. (Elsa/Marthin//ned:t2n)