Pemkab Kobar Gelar Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPTP

MMCKalteng - Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Kobar, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2025, bertempat di Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sebanyak 16 Pejabat Eselon II dijadwalkan mengikuti kegiatan ini. Evaluasi kinerja dan uji kompetensi tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang berjumlah lima orang.
Baca juga : Harganas di desa Telauk Nyatu menjadi pendorong bagi keluarga untuk saling peduliPelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada Pasal 132 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyebutkan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT lainnya dalam satu instansi maupun antarinstansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun, dengan memperhatikan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan organisasi.

Kepala BKPSDM Kobar, melalui Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Burhani, menyampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki JPTP benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi serta mampu mendukung peningkatan kinerja birokrasi daerah.
“Evaluasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan karier pejabat sekaligus penataan kelembagaan agar birokrasi di Kabupaten Kobar semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik sesuai visi misi Ibu Bupati,” ungkap Burhani.
Burhani menambahkan pentingnya profesionalitas dan integritas pejabat JPTP. Ia berharap melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar dapat menempatkan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan strategis daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembinaan, evaluasi, dan penataan manajemen ASN, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan semakin baik dan pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan. “Ini merupakan salah satu upaya dalam menata birokrasi agar semakin responsif terhadap pelayanan publik yang berkualitas,” imbuhnya. (bkpsdm kobar)/Edt:UL