Penguatan Kapasitas HAM, Kanwil Kemenham Kalteng Bekali ASN untuk Layanan Publik Berkeadilan

MMCKalteng – Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah (Kemenham) menyelenggarakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Mentaya, Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutan tertulis Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Analis Hukum Ahli Muda, Woro Sadarini, disampaikan bahwa penguatan kapasitas HAM merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan P5HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.
Baca juga : Lestarikan Kerajinan Lokal, Mahasiswa PKL UPR Kunjungi CBS Dekranasda Provinsi Kalteng“Tujuan utama penguatan kapasitas HAM bagi ASN adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih inklusif dan berkeadilan, serta memastikan setiap warga mendapatkan haknya tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penguatan kapasitas ini penting untuk memperdalam pemahaman ASN tentang hak-hak dasar manusia dan prinsip-prinsip HAM, baik yang bersumber dari instrumen nasional maupun internasional. Selain itu, diharapkan nilai-nilai HAM dapat tertanam sebagai budaya kerja aparatur negara, bukan sekadar kewajiban administratif.
Ia menambahkan, penguatan ini diharapkan menjadi bekal bagi ASN dalam menerapkan kebijakan publik, meningkatkan integritas dan akuntabilitas, serta memperkuat aparatur negara dalam melayani masyarakat. Dengan begitu, akan terbentuk budaya kerja yang berintegritas dan menjunjung tinggi martabat manusia.
“Mari kita membangun pemerintahan yang penuh tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan kunci menuju Indonesia Emas,” tegasnya.
Kegiatan dengan tema “ASN Profesional, Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi dan Mewujudkan Birokrasi Humanis melalui Perspektif HAM” ini diikuti oleh 65 peserta yang berasal dari Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Korem 102/Panju Panjung, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi, ASN instansi, serta para guru di Kota Palangka Raya.
Hadir sebagai narasumber yaitu Bintarno dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Rico Septian Noor, dosen Universitas Palangka Raya. (IAQ/Foto: Kanwil Kemenham)