Gubernur Kalteng Beri Pengarahan: Perkuat Pengendalian Karhutla Menuju 2026

MMCKalteng – Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran memberikan pengarahan terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2025. Acara digelar di Aula Jayang Tingang (AJT), Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/10/2025).
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas komitmen dan kerja keras bersama. Pada 2025, kita berhasil mewujudkan Kalteng Bebas Kabut Asap,” tutur Gubernur melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, yang memimpin rapat.
Baca juga : Dinas PMD Prov. Kalteng Terima Kunjungan Anggota Komisi I DPD-RI Dapil Kalteng, Sampaikan Aspirasi Reses Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025Leonard menekankan lima poin penting yang harus terus dilakukan bersama. Pertama, keberhasilan 2025 menjadi modal berharga. Pola penanganan karhutla harus ditingkatkan sebagai fondasi menghadapi siklus empat tahunan, terutama fenomena El Niño potensial pada 2027. “Penguatan sistem pengendalian karhutla adalah keharusan, mulai peringatan dini, deteksi dini, hingga pemadaman dini, agar karhutla tak lagi jadi bencana,” tegasnya.

Kedua, pengendalian karhutla menjadi program rutin bagi instansi vertikal, perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga usaha, bukan lagi pendekatan darurat bencana. Ketiga, Pemprov Kalteng konsisten mendukung kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir. Keempat, bupati, wali kota, dan lembaga usaha diminta berkomitmen serupa mulai 2026. Bupati/wali kota agar alokasikan anggaran rutin di BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, sementara lembaga usaha optimalkan peran melalui pemberdayaan masyarakat atau CSR untuk karhutla.
Kelima, terapkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat. “Bupati/wali kota tindaklanjuti dengan buat peta lahan non-gambut sebagai dasar izin pembukaan lahan dengan cara bakar. Selesaikan paling lambat Desember 2025, agar awal 2026 sudah disosialisasikan sebagai acuan kepala desa, damang/kepala adat, Satgas Karhutla, TNI, dan Polri,” pintanya.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, dalam laporannya menyampaikan rakor ini tindak lanjut berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla 2025. Tujuannya mengevaluasi upaya sepanjang tahun untuk jadi bahan perencanaan 2026. “Dilaksanakan kolaboratif oleh Pemprov Kalteng, pemerintah pusat/kabupaten/kota, TNI-Polri, lembaga usaha/adat, dan masyarakat, guna wujudkan Kalteng Tangguh Bebas Kabut Asap,” pungkasnya.
Rakor dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Deputi Penanganan Darurat BNPB, unsur Forkopimda kabupaten/kota; kepala perangkat daerah/instansi vertikal Provinsi Kalteng, pengurus Dewan Adat Dayak serta pimpinan lembaga usaha.(WDY/Foto:FR)