DPRD Bersama Pemkab Pulang Pisau Sepakati Dua Raperda Strategis pada Rapat Paripurna 2025
MMCKalteng - Pulang Pisau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025), dengan agenda utama persetujuan bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i beserta Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta.
Baca juga : Ini Yang Disampaikan AKBP Rudi Asriman Terkait Pilkada GumasRapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, diawali dengan pembacaan laporan hasil pembahasan serta penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Setelah melalui proses pembahasan yang komprehensif serta dialog konstruktif, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akhirnya menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun dua Raperda yang disetujui tersebut, yakni Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang bertujuan memperkuat upaya daerah dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen utama pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong peningkatan pembangunan dan kualitas pelayanan publik.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama dalam penyusunan kebijakan daerah yang strategis demi kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Dengan disetujuinya dua Raperda ini, khususnya Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, kita berharap generasi muda Pulang Pisau dapat tumbuh sebagai generasi yang sehat, produktif, dan memiliki daya saing, sehingga mampu menjadi generasi emas pada tahun 2045," ungkapnya.
"Sementara, melalui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, saya menekankan agar penggunaan anggaran diarahkan sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan publik yang maksimal, bukan lagi untuk kegiatan atau perjalanan dinas yang kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," tegas Ahmad Rifa’i.
Persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas narkoba, serta penguatan pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan DPRD serta seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah yang lebih signifikan di masa mendatang. (Diskominfostandi Pulang Pisau/A.C.R/Barsel)/Edt:UL