Rapat Paripurna ke-20 DPRD, Pemkab Seruyan Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan secara resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026. Rapat tersebut digelar pada Kamis (4/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Seruyan dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, Supian, mewakili Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Rapat Paripurna ke-20 ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sejumlah fraksi yang memberikan pemandangan umum antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra Adil Sejahtera, Fraksi PAN-Hanura, dan Fraksi Kebangkitan Pembangunan Demokrasi Nasional.
Baca juga : DP3APPKB Gelar Pelatihan Bagi Forum Anak Daerah Sebagai Pelapor dan PeloporDalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Supian menyampaikan berbagai penjelasan dan klarifikasi atas masukan fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Raperda ini disusun dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, maka Raperda ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Menjawab sorotan fraksi mengenai prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan pajak dan retribusi, Wabup Supian menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memastikan agar seluruh ketentuan disusun secara proporsional dan tidak membebani masyarakat.
“Kebijakan pajak dan retribusi ini kami susun berdasarkan asas keadilan, yaitu proporsional dengan kemampuan masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah daerah menjamin kepastian hukum melalui regulasi yang jelas dan selaras dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi teknis akan diperkuat melalui Peraturan Kepala Daerah dan SOP untuk menghindari multitafsir, serta memastikan keseragaman pelaksanaan di lapangan. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh pungutan dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi-fraksi DPRD sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi beban yang timbul akibat penyesuaian tarif. Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Supian menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
“Penetapan dan penyesuaian tarif dilakukan secara selektif, proporsional, dan berbasis kajian dampak. Kami memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak membebani UMKM dan pelaku usaha kecil, serta tetap mendukung iklim usaha di daerah,” jelasnya.
Selain itu, evaluasi tarif akan dilakukan secara berkala agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat.
Menindaklanjuti masukan fraksi tentang pentingnya sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan sosialisasi secara masif dan terstruktur, mulai dari pembahasan hingga implementasi kebijakan. Sosialisasi akan dilakukan melalui media sosial, pertemuan langsung, forum konsultasi publik, hingga kerja sama dengan organisasi pelaku usaha dan pemerintah desa,” ungkap Wabup Supian.
Materi sosialisasi nantinya akan dibuat mudah dipahami, termasuk penjelasan tarif, tata cara pembayaran, hak dan kewajiban wajib pajak, serta saluran pengaduan.
Di akhir sambutannya, Wakil Bupati Supian menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kontribusinya dalam pembahasan Raperda.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh anggota dewan dalam memberikan saran, tanggapan, serta pandangan terhadap Raperda ini. Pemerintah daerah akan terus memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih adil, memberikan kepastian hukum, tidak membebani masyarakat, serta mampu meningkatkan PAD secara optimal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan Raperda ini diharapkan dapat mendukung iklim investasi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan digitalisasi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Seruyan. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL