Evaluasi Kepatuhan Usaha, DPMPTSP Prov. Kalteng Kumpulkan Pelaku Usaha Perhotelan
MMC Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka melakukan evaluasi kepatuhan usaha, khususnya pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Provinsi Kalimantan Tengah Pintu (DPMPTSP Prov. Kalteng) mengumpulkan pelaku usaha di aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (12/12/2025).
Pariwisata adalah salah satu sektor perekonomian strategis, yang jika dikembangkan dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Di saat yang bersamaan, pemerintah berkepentingan untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif untuk keperluan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi.
Baca juga : Bupati Lamandau Hadiri Rapat Paripurna 4 Masa Sidang II Tahun 2021/2022Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan (monitoring) yang dilakukan kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam hal perizinan dan pelaporan usaha (LKPM) masih tergolong kurang. Hal tersebut terjadi baik pada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang sudah lama beroperasi.
“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha.” sebut Berlianti.
Dalam kesempatan ini, beberapa Perangkat Daerah teknis yang diundang juga menyampaikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terbaru yang perlu untuk menjadi perhatian pelaku usaha. Kehadiran Perangkat Daerah teknis diharapkan mampu memberikan jawaban kepada pelaku usaha terkait kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi dalam mengurus perizinan berusaha dan sertifikat standar lainnya. Selain itu juga juga didiskusikan sumbatan-sumbatan yang menghambat pelaku usaha dalam mengelola perizinan dan pelaporan usaha. Adapun perwakilan dari DLH Kota Palangkaraya menyampaikan bahwa hotel-hotel perlu melengkapi diri dengan izin lingkungan, dan jika regulasi ini tidak dipatuhi maka pelaku usaha berpotensi untuk dikenai sanksi administratif.
Sementara itu pada kesempatan lain, Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai dukungan langkah preventif dari pemerintah kepada pelaku usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi peraturan dan regulasi yang ditetapkan akan membuat pelaksanaan kegiatan perusahaan di sektor pariwisata menjadi lebih nyaman dan aman serta dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat di sekitarnya. “Kepatuhan usaha ini bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang lebih berat lagi, oleh karena itu pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data” pungkas Sutoyo.
Turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya, yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng dan Kota Kota Palangka Raya, Dinas PUPR Kota Kota Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Kota Palangka Raya, Biro Hukum Setda Prov. Kalteng dan Bidang PTSP DPMPTSP Prov. Kalteng. (GLP/Edt:ARF) EK
Dinas PMPTSP Prov. Kalteng