Bupati Pulang Pisau Terima 53 Sertifikat Tanah dari Kantor Pertanahan
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Rifa’i menerima kunjungan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau di Ruang Kerja Bupati Pulang Pisau, Selasa (23/12/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau, Andi Ristiawan, bersama jajaran. Dalam pertemuan itu, Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan Aset Barang Milik Daerah (BMD).
Baca juga : Bupati Kobar Gelar Ramah Tamah HUT ke-80 RI Bersama Forkopimda dan VeteranAndi menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi aset.
“Kami menyerahkan sebanyak 53 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam proses sertifikasi aset daerah.
“Kami telah ditargetkan oleh Pemerintah Daerah bahwa kegiatan ini akan terus berlanjut. Pada tahun berikutnya direncanakan sekitar 100 lebih sertifikat tanah milik Pemda akan disertifikatkan, termasuk tanah-tanah ibadah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati menyambut baik serta mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau.
Menurutnya, penertiban dan sertifikasi aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dengan adanya sinergi tersebut, Bupati berharap seluruh aset daerah dapat terdata dan tersertifikasi secara optimal sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan masyarakat. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Barsel)/Edt:UL