Disdik Kalteng Percepat Pembentukan Koperasi Sekolah sebagai Instrumen Strategis Pendidikan
MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi secara daring pada Sabtu (17/1/2026) yang diikuti lebih dari 400 peserta, terdiri dari Pengawas Pembina serta Kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalimantan Tengah. Rapat ini membahas persiapan penguatan koperasi sekolah, teaching factory, BLUD, serta sejumlah langkah strategis lain dalam mendukung peningkatan tata kelola satuan pendidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa penguatan koperasi sekolah merupakan gagasan strategis yang telah dirumuskan sejak tahun 2025. Berbagai opsi telah dikaji dan disiapkan sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian dan akuntabilitas pengelolaan di lingkungan sekolah.
Baca juga : Vicon Dengan Ketua Gugus Tugas, Gubernur Kalteng Sampaikan Perkembangan Terkini Penanganan Covid-19“Koperasi sekolah kami dorong sebagai instrumen yang terstruktur, transparan, dan bisa diawasi bersama. Ini adalah bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan kegiatan sekolah,” ujar Reza dalam arahannya.
Ia mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sekolah yang belum memiliki koperasi. Namun demikian, Disdik Kalteng menargetkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh satuan pendidikan menengah dan sekolah khusus di Kalimantan Tengah, dengan optimisme bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting untuk eksekusi kebijakan tersebut.
Reza menekankan bahwa koperasi sekolah yang dibentuk tidak boleh bersifat formalitas semata. Setiap koperasi wajib memiliki rekening khusus atas nama koperasi di Bank Kalteng, yang terpisah dari rekening anggaran sekolah. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan.
“Kita akan siapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi tidak boleh digabung dengan rekening sekolah, sehingga alurnya jelas dan mudah diawasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Disdik Kalteng juga mendorong dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh sekolah, baik yang telah memiliki koperasi maupun yang belum. Pendataan ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengelola koperasi sekolah.
Lebih jauh, Reza menilai koperasi sekolah tidak hanya berfungsi sebagai unit penunjang operasional, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi peserta didik. Melalui koperasi, siswa dapat belajar tentang tata kelola usaha, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai gotong royong yang sejalan dengan karakter pendidikan Kalimantan Tengah.
Di akhir arahannya, Reza mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan penguatan koperasi sekolah. Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan keberanian, kekompakan, dan keyakinan bersama agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Mungkin ini hal baru bagi sebagian sekolah, tapi selama niat kita untuk kebaikan pendidikan dan anak-anak kita, jangan pernah ragu. Kalau niatnya baik, kita jalankan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Reza memaparkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar yang disalurkan melalui skema koperasi sekolah. Berdasarkan data terakhir, jumlah peserta didik yang menjadi sasaran mencapai sekitar 34 ribu siswa. Dengan demikian, setiap siswa memperoleh alokasi kurang lebih Rp1,5 juta yang pengelolaannya diatur secara terstruktur melalui koperasi sekolah masing-masing.
Dari alokasi tersebut, sebesar Rp1 juta per siswa dikelola oleh koperasi sekolah untuk pemenuhan kebutuhan perlengkapan belajar peserta didik, seperti tas, buku tulis, dan alat tulis sekolah. Sementara itu, sisa Rp500 ribu dapat dicairkan oleh siswa secara bertahap sesuai ketentuan yang ditetapkan, dengan batas pengambilan maksimal Rp150 ribu pada tahap awal dan dilanjutkan secara bertahap hingga dana tersebut habis, guna memastikan pemanfaatan dana tetap terkontrol dan tepat sasaran.
Sebagai ilustrasi, apabila dalam satu sekolah terdapat sekitar 100 siswa yang masuk dalam kategori sasaran, maka dana yang dikelola melalui koperasi sekolah tersebut mencapai sekitar Rp150 juta. Dana ini disalurkan langsung ke rekening koperasi sekolah dan dikelola di bawah pengawasan sekolah, sehingga penggunaannya dapat dipantau bersama dan benar-benar kembali kepada kebutuhan peserta didik. (Rzn/Foto: Media Disdik). Edt : EK