Mengenal Lebih Dekat SPBE, Tulang Punggung Transformasi Digital di Bumi Tambun Bungai
MMCKalteng - Palangka Raya - Di tengah keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) meraih predikat "Baik" dengan indeks 3,41 pada evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional tahun 2025, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Apa sebenarnya SPBE itu dan mengapa hal ini begitu krusial bagi kemajuan daerah
SPBE, atau yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, bukan sekadar tentang komputerisasi atau pembuatan aplikasi semata.
Baca juga : Bunda PAUD Prov. Kalteng Kunjungi PAUD Percontohan TK Bina Nusantara BuntokLebih dari itu, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terpadu.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026), memberikan penjelasan komprehensif mengenai konsep ini agar mudah dipahami publik.
"Banyak yang salah kaprah menganggap SPBE itu sebatas instansi pemerintah punya banyak aplikasi. Padahal, ruh utama SPBE adalah keterpaduan dan integrasi. Jadi, apa itu SPBE? Itu adalah sistem yang menyatukan proses bisnis pemerintahan agar tidak berjalan sendiri-sendiri (silo), sehingga tercipta efisiensi," jelas Rangga.
Rangga menambahkan bahwa penerapan SPBE di Kalteng memiliki relevansi yang sangat tinggi mengingat kondisi geografis Bumi Tambun Bungai yang sangat luas, mencapai satu setengah kali pulau Jawa.
"Bagaimana cara kita melayani masyarakat di pelosok Barito atau pesisir jika masih mengandalkan cara manual? Di sinilah SPBE bekerja. Dengan digitalisasi, jarak dan waktu bukan lagi hambatan. Masyarakat bisa mengurus perizinan atau mengakses informasi tanpa harus menempuh perjalanan darat berjam-jam ke ibu kota provinsi," ungkapnya.
Dalam wawancara tersebut, Rangga juga menyoroti siapa saja yang menjadi sasaran utama dari sistem ini. Menurutnya, penerima manfaat SPBE terbagi menjadi dua sektor utama: layanan administrasi pemerintahan (untuk internal ASN/Birokrasi) dan layanan publik (untuk masyarakat dan pelaku usaha).
"Target kita jelas, birokrasi yang berbelit harus dipangkas. Jika dulu surat-menyurat butuh waktu berhari-hari, sekarang dengan tanda tangan elektronik, dokumen bisa sah dalam hitungan menit di mana saja pejabat itu berada," tambah Rangga.
Transformasi ini dilakukan saat ini karena tuntutan zaman dan arahan Pemerintah Pusat yang mewajibkan seluruh daerah masuk ke dalam ekosistem Digital Government. Kalteng sendiri telah membuktikan komitmennya dengan terus meningkatkan kualitas pada empat domain utama SPBE: Kebijakan, Tata Kelola, Manajemen, dan Layanan.
Menutup wawancaranya, Rangga menekankan bahwa keberhasilan SPBE tidak hanya dilihat dari canggihnya teknologi, tetapi dari perubahan pola pikir (mindset) pelayan publik.
"Teknologi hanyalah alat. Kuncinya ada pada kolaborasi kita semua untuk mau berubah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Dengan Indeks SPBE kita yang kini mencapai 3,41, ini adalah modal kuat untuk membawa Kalteng makin Berkah melalui layanan digital yang prima," pungkasnya. (TRA)