Dishub Kalteng Laksanakan Rampcheck Bus di Palangka Raya, 10 Armada Dilarang Beroperasi
MMCKalteng - Palangka Raya – Dalam rangka memastikan keselamatan angkutan umum menjelang Angkutan Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck) terhadap kendaraan bus di Kota Palangka Raya. Kegiatan rampcheck tersebut dilaksanakan pada 2–4 Februari 2026 di beberapa pool perusahaan otobus (PO) di Kota Palangka Raya serta di Terminal WA Gara Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas berhasil melakukan rampcheck terhadap 18 unit armada bus dari beberapa perusahaan otobus, dengan rincian :
Baca juga : SAFER INTERNET DAY, WUJUDKAN INTERNET RAMAH ANAK- 2 unit PO Airgan
- 4 unit PO Yessoe
- 4 unit PO DAMRI
- 7 unit PO Logos
- 1 unit PO Agung Mulia
Berdasarkan hasil pemeriksaan aspek teknis dan administrasi kendaraan, diperoleh hasil bahwa 7 unit dinyatakan laik jalan, 1 unit laik jalan dengan catatan, dan 10 unit dinyatakan dilarang beroperasi karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain terkait kelengkapan administrasi kendaraan, seperti BLU-e tidak aktif sebanyak 3 kendaraan, KPS tidak aktif sebanyak 2 kendaraan, serta KPS tidak ada pada 1 kendaraan. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penindakan oleh PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terhadap 1 unit kendaraan milik PO Logos, karena dokumen kendaraan tidak sesuai dengan kondisi fisik kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan bahwa kegiatan rampcheck merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan penumpang angkutan umum, khususnya menjelang periode mudik Lebaran.
“Rampcheck ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman selama masa Angkutan Lebaran 2026,” ujar Yulindra Dedy.
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan tidak diperkenankan beroperasi sampai seluruh kekurangan diperbaiki oleh operator.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan kami larang beroperasi hingga dilakukan perbaikan dan dinyatakan laik jalan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh operator angkutan umum dapat meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan transportasi, sehingga pelayanan angkutan umum di Kalimantan Tengah semakin aman dan berkualitas. (TAP) Edt : Ek
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH