Gubernur Agustiar Sabran Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
MMCKalteng – Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar silaturahmi dan diskusi bersama pimpinan media dan insan pers di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (28/6/2026), sebagai upaya memperkuat sinergi, transparansi publik, dan keterbukaan informasi daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan peran strategis media sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi pembangunan. Oleh sebab itu, sinergi yang telah terjalin perlu terus diperkuat guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang transparan serta akuntabel.
Baca juga : Rutan Tamiyang Layang mendapat Bantuan Air Bersih dari Dinas PU“Media adalah mitra strategis pemerintah. Kami berharap komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin terus diperkuat agar berbagai program pembangunan dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, akurat, dan bertanggung jawab,” ujar Gubernur.
Gubernur menyampaikan bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang harus disikapi secara positif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam demokrasi, kritik adalah hal yang wajar dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Gubernur.
Gubernur memaparkan kondisi keuangan daerah secara terbuka. Dari sisa anggaran sebesar Rp5,4 triliun, sebagian besar telah dialokasikan untuk dana bagi hasil kabupaten/kota, gaji pegawai, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, anggaran yang masih dapat dikelola pemerintah daerah tersisa sebesar Rp1,535 triliun.
“Dana tersebut harus dimanfaatkan secara terencana, terukur, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat,” pungkas Gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memastikan pelaksanaan administrasi kerja sama publikasi dengan media sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jajaran birokrasi akan terus memberikan pendampingan teknis guna memastikan seluruh proses kerja sama ini berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga menjadi acuan dan bahan evaluasi dalam pelaksanaan selanjutnya,” ungkap Linae.
Linae menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan guna menyelesaikan kendala administrasi, termasuk proses penandatanganan kontrak media yang baru terlaksana pada April, meskipun kegiatan publikasi telah berlangsung sejak Januari.
“Kami terus berkomunikasi secara intensif dengan Kejaksaan untuk mencari solusi atas kendala administrasi, termasuk kontrak media yang baru dapat disetujui pada April, sementara kegiatan publikasi telah berlangsung sejak Januari. Seluruh penyelesaiannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan pihak mana pun,” terang Linae.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Rangga Lesmana memaparkan mekanisme kerja sama publikasi media yang dikelola melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah. Rangga menegaskan, penilaian media dilakukan secara objektif melalui sistem klasterisasi guna mewujudkan kerja sama yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Media yang bekerja sama melalui Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dinilai berdasarkan kategori A, B, dan C secara objektif. Mekanisme ini diterapkan untuk mewujudkan kerja sama yang adil dan transparan, dengan data penilaian yang dapat diakses oleh seluruh media,” tutur Rangga.
Rangga mengatakan, pemerintah daerah masih menghadapi kendala administrasi terkait anggaran publikasi yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) karena telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Oleh sebab itu, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi terus dilakukan guna memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran untuk kegiatan yang berasal dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) memiliki mekanisme tersendiri karena telah ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA. Oleh sebab itu, kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan penyelesaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rangga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengapresiasi berbagai masukan dari insan pers. Adiah menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan media menjadi kunci penyampaian informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dari insan pers. Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kecepatan, adaptabilitas, dan sikap proaktif dalam pengelolaan informasi publik,” ucap Adiah.
Adiah menambahkan, pemerintah akan terus mengoptimalkan kanal komunikasi resmi sebagai sarana penyampaian informasi dan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami akan terus mengoptimalkan kanal komunikasi resmi pemerintah untuk menyampaikan informasi dan memberikan klarifikasi secara cepat, akurat, dan berimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang benar,” tandas Adiah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kemitraan dengan insan pers semakin erat guna mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta menjaga kondusivitas pembangunan di Kalimantan Tengah. (ARK/Foto:Arl)
Anggelina Rentika Karolina