Inspektorat Kobar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah, Perkuat Pengawasan Pajak Pasir Kuarsa
MMCKalteng - Pangkalan Bun - Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memperkuat pengawasan dan pembinaan pengelolaan pendapatan daerah melalui pembahasan hasil reviu perhitungan dan pemungutan pajak pasir kuarsa Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan hasil reviu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sinergi Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan diikuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabuaten Kotawaringin Barat, Senin (31/8/2025).
Baca juga : Hadiri Peresmian Kantor Perwakilan BPKP, Sekda Nuryakin Harapkan Perkuat Peran Trusted Advisor di Kalimantan TengahReviu mencakup pelaksanaan perhitungan dan pemungutan pajak pasir kuarsa hingga 31 Juli 2026. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menyamakan persepsi antarperangkat daerah.
Plt. Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Kobar, Fakhrul Rozi, mengatakan pembahasan hasil reviu merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara konstruktif.
Menurutnya, reviu tidak hanya bertujuan melihat kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan, tetapi juga menjadi sarana untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Melalui fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan secara konstruktif, Inspektorat Daerah terus berkomitmen memberikan kontribusi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Fakhrul Rozi.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan pemahaman yang sama antara Inspektorat Daerah dan Bapenda terkait pelaksanaan pemungutan pajak pasir kuarsa. Hasil evaluasi juga menjadi bahan perbaikan agar pengelolaan penerimaan pajak dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Penguatan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi antarperangkat daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
Melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terus mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Inspektorat Kobar)/Edt:UL
Diskominfo Kobar