Lemdiklat Polri dan BPBD Pulang Pisau Bahas Strategi Pencegahan Karhutla
MMCKalteng - Pulang Pisau - Lemdiklat Polri melaksanakan diskusi untuk mencari masukan terkait dengan upaya optimalisasi peningkatan kesadaran masyarakat mencegah eskalasi Karhutla dan memelihara kamtibmas kondusif dalam Focus Group Discussion (FGD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026).
Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki mengatakan bahwa permasalahan Karhutla terjadi hampir setiap tahun selama musim kemarau.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas Layanan, Dislutkan Selenggarakan Bimtek SIG Dasar Tahun 2025"Tahun 2026 ini eskalasi Karhutla mengalami peningkatan dengan lahan yang terbakar cukup luas," kata Osa.
Dikatakannya, dari delapan kecamatan yang ada di kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Jabiren Raya masih menempati urutan pertama dalam jumlah titik api sebanyak 3.487 hingga per tanggal 8/9/2026 dengan luasan areal terbakar mancapai 1.053,8 hektare.
Kondisi geografis dan terbatasnya ketersediaan sumber air untuk pemadaman dan peralatan masih menjadi kendala klasik dalam setiap pemadaman Karhutla di sejumlah kecamatan.
Pencegahan terhadap masyarakat pembakar lahan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan, kata Osa Maliki, sudah kerap dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait.
Sosialisasi pencegahan dilakukan juga melalui tokoh masyarakat bersama pemuka agama, namun tetap saja masih ada masyarakat yang membakar lahan. Cara membakar lahan masih dianggap masyarakat lebih murah dan cepat.
Beberapa masukan dalam diskusi untuk pencegahan dan penanganan Karhutla ini, diantaranya pembangunan sekat kanal untuk memudahkan penanganan pemadaman Karhutla serta pembasahan lahan gambut di daerah-daerah rawan.
Menambah titik sumur bor dengan menggunakan tenaga surya untuk pembasahan lahan gambut. Metode ini dinilai lebih efektif dan sudah ada lima unit dibangun di wilayah Desa Tumbang Nusa.
Memberlakukan sanksi tegas kepada pembakar hutan dan lahan. Pemberian sanksi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat sehingga menjadi efek jera.
Serdik Sespimen dari Lemdiklat Polri Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa diskusi bersama BPBD Kabupaten Pulang Pisau bersama perangkat daerah dan pihak terkait lainnya diharapkan bisa menjadi masukan untuk pengambilan kebijakan ke depan.
Dikatakan Pandu, masukan-masukan ini selanjutnya dibawa ke pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi Satgas Edukasi dan Pencegahan Karhutla.
"Masukan ini nantinya dibawa untuk membantu terkait pencegahan Kahutla di wilayah untuk membuat target jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang bisa tercapai sehingga Kabupaten Pulang Pisau terbebas dari Karhutla," tutupnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Dudenk)/Edt:UL
Kominfo Pulang Pisau