Bupati Pulang Pisau Dorong Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, H. Ahmad Rifa’i menghadiri Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (9/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ahmad Rifa’i mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar bagi setiap pekerja, baik pekerja penerima upah di sektor formal maupun bukan penerima upah di sektor informal.
Baca juga : WBP Perempuan Lapas Sampit Manfaatkan Bantuan Pembinaan Dinas Sosial Kotim Dalam Membuat Kue Kering Dan BasahMenurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan tulang punggung keluarga, sekaligus meningkatkan produktivitas kerja guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ahmad Rifa’i.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut, lanjutnya, dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Saya berharap BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif lagi dalam menyosialisasikan program, meningkatkan kualitas pelayanan, memudahkan proses klaim, serta memperluas edukasi hingga ke sektor pekerja rentan dan pelaku UMKM di desa-desa. Selain itu, senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga menyampaikan sejumlah arahan kepada perangkat daerah, camat, kepala desa, serta para pemberi kerja dan pelaku usaha dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepada perangkat daerah, Bupati meminta agar turut menyosialisasikan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026, termasuk kepada pihak jasa konstruksi agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
Selanjutnya, kepada para camat diminta berperan serta dalam menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Sementara itu, kepada kepala desa, Bupati meminta agar mengoptimalkan regulasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparat pemerintah desa, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2026.
“Kepada para pemberi kerja, perusahaan, dan pelaku usaha agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja, sehingga para pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan pekerjaannya,” tegasnya.
Bupati Ahmad Rifa’i kemudian secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Pulang Pisau. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi peningkatan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Pulang Pisau. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Jimy/Barsel)/Edy:UL
Kominfo Pulang Pisau