Bapenda Kobar dan Kantor Pertanahan Kobar Tanda Tangani PKS Perkuat Optimasi BPHTB
MMCKalteng - Pangkalan Bun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat integrasi administrasi pertanahan dan perpajakan daerah, Selasa (22/9/2026). Penandatanganan berlangsung di Aula Cerdas Pajak Bapenda Kobar.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui tata kelola data yang lebih terintegrasi.
Baca juga : Kobar Siap Jadi Tuan Rumah PorprovKepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan akurasi data perpajakan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan.
“Melalui integrasi data secara elektronik host-to-host dan pemanfaatan Peta ZNT, kita tidak hanya memperkuat pengawasan serta akurasi perpajakan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan tanah dan perpajakan,” ungkap Ikhsan.
Melalui PKS tersebut, kedua instansi berkomitmen mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan melalui pengamanan dan pengawasan penerimaan BPHTB. Sinergi juga mencakup pelayanan pendaftaran tanah dan validasi pemenuhan kewajiban BPHTB agar berlangsung cepat, transparan, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan akurasi data, Bapenda Kobar dan Kantor Pertanahan Kobar akan mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah secara elektronik (host-to-host) melalui pemadanan data objek dan subjek pajak.
Selain itu, Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah disahkan akan dimanfaatkan sebagai parameter pembanding dalam penelitian kewajaran Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama tersebut juga mencakup upaya memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebelum maupun selama proses pendaftaran dan pemeliharaan data pertanahan. Langkah ini diperkuat melalui sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah yang lebih modern, terpadu, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (mif)/Edt:UL
Diskominfo Kobar