Raperpres RTR KSN Tanjung Puting, Pemkab Kobar Dorong Kepentingan Masyarakat Lokal
MMCKalteng - Pangkalan Bun - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Konsultasi Publik pembahasan muatan draf Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Taman Nasional Tanjung Putting (TNTP) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Mercure Pangkalan Bun, Senin (28/9/2026).
Konsultasi publik tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyani turut hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga : Pemko Akan Menyisir Rentenir Berkedok KoperasiPembahasan difokuskan pada substansi draf Raperpres dan dokumen KLHS untuk memastikan arah penataan ruang TNTP dapat mengakomodasi kepentingan perlindungan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah dan masyarakat di sekitar kawasan.
Syahyani menilai TNTP merupakan kawasan strategis yang memiliki kepentingan pada skala global, nasional, regional, hingga lokal. Karena itu, penyusunan kebijakan tata ruang perlu mempertimbangkan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola secara berimbang dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
“Berbicara masalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, ini merupakan kawasan yang sangat strategis karena mengakomodasi kepentingan dunia, nasional, regional, hingga lokal. Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, kita harus menyelaraskan aspek lingkungan, ekonomi, sosial, serta hukum dan tata laksana agar berjalan seiring,” tegas Syahyani.
Ia juga meminta agar kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan menjadi perhatian dalam penyusunan Raperpres. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan perlu berjalan bersama dengan pemenuhan aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal, termasuk warga Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Cabang yang masih menghadapi keterbatasan akses.
“Di satu sisi kita sangat konsen terhadap kelestarian lingkungan, namun aspek ekonomi dan sosial masyarakat lokal juga harus berjalan. Masyarakat yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, khususnya warga Desa Teluk Pulai dan Desa Sungai Cabang, harus menjadi fokus perhatian dan dipertimbangkan secara serius dalam muatan rancangan peraturan presiden ini,” ujarnya.
Dalam pembahasan KLHS, Syahyani menyampaikan bahwa Kobar telah memiliki sejumlah dokumen KLHS yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah. Dokumen tersebut antara lain KLHS RPJPD, KLHS RPJMD, KLHS Rencana Tata Ruang, serta KLHS RDTR, khususnya Kecamatan Kumai.
“Kami sangat berharap tim penyusun menyerap dan mengintegrasikan dokumen-dokumen yang sudah ada tersebut ke dalam draf rancangan,” katanya.
Menurut Syahyani, integrasi dokumen dan data dari tingkat daerah hingga desa penting untuk menghasilkan Raperpres yang komprehensif dan dapat mengakomodasi kondisi serta kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan.
“Dengan mengakomodasi dokumen perencanaan daerah, Raperpres RTR KSN Taman Nasional Tanjung Puting ini tidak hanya menjawab aspirasi global dan nasional, tetapi betul-betul merangkul kepentingan lokal di tingkat kabupaten hingga tingkat desa tempat kawasan taman nasional itu berada,” pungkasnya. (DLH Kobar)/Edt:UL
Diskominfo Kobar