BPBD Prov. Kalteng Susun Kajian Risiko Bencana 2027–2031
MMCKALTENG - PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) periode 2027–2031. Penyusunan dokumen tersebut dibahas dalam Sosialisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2027–2031 di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng. Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan data kebencanaan, mengidentifikasi potensi ancaman, dan memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam perencanaan penanggulangan bencana.
Baca juga : Bupati Lantik Direktur PDAMDari 12 potensi bencana di Provinsi Kalteng, enam di antaranya ditetapkan sebagai prioritas. Keenam ancaman itu adalah banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, tanah longsor, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kalteng, Indra Wiratama, hadir mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng dan menyampaikan paparan Sekda.
Menurut Indra, kajian risiko bencana menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengurangan risiko bencana. “Kajian risiko bencana ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pengurangan risiko bencana yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Indra.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen KRB membutuhkan data yang akurat dan mutakhir dari berbagai instansi terkait. Data itu akan menjadi dasar penentuan kebijakan dan program yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Data yang akurat dan mutakhir dari berbagai instansi sangat dibutuhkan agar kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” kata Indra.
Penanggulangan bencana juga memerlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Hasil kajian diharapkan dapat diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Integrasi tersebut dinilai penting agar aspek risiko bencana menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kalteng. “Aspek risiko bencana harus menjadi salah satu pertimbangan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah,” tutur Indra.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, menegaskan pentingnya perencanaan berbasis risiko dalam penanggulangan bencana. Dokumen KRB 2027–2031 tidak boleh berhenti pada pemetaan ancaman. “Dokumen ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pemetaan ancaman bencana, tetapi juga menjadi acuan dalam menentukan langkah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peningkatan kapasitas daerah,” kata Toyib.
Untuk mencapai tujuan itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan menyediakan data serta informasi yang relevan. Kolaborasi tersebut diharapkan menghasilkan kajian yang sesuai dengan kondisi aktual dan dapat diterapkan dalam program penanggulangan bencana.
“Kami ingin upaya pengurangan risiko bencana tidak hanya berfokus pada penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga pada pencegahan dan kesiapsiagaan sejak dini,” ujar Toyib.
Melalui penyusunan KRB tersebut, BPBD Provinsi Kalteng berharap sinergi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam membangun kesiapsiagaan serta meningkatkan ketangguhan masyarakat Kalteng menghadapi berbagai potensi bencana. (Foto: PPID BPBD Kalteng) /Edt:EK
BPBD PROV KALTENG