Hasil Pembahasan Raperda Inovasi Daerah Disetujui

MMCKalteng, Palangka Raya – Hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) inovasi daerah yang di lakukan oleh panitia khusus (Pansus) III DPRD Kota Palangka Raya, diterima dan disetujui oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Palangka Raya.
Juru bicara Pansus III DPRD Kota Palangka Raya, Hj Mukarramah menyampaikan, bahwa semua fraksi di DPRD kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda Inovasi Daerah. Selasa (2/4/2019), di gedung DPRD Palangka Raya.
Baca juga : Sahli Gubernur Yuas Elko Buka Kegiatan Pelaksanaan Paska Musrenbang RPJPD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045 dan Paska Musrenbang RKPD Provinsi Kalteng Tahun 2025“Laporan hasil pembahasan Raperda ini juga secara tidak langsung memuat pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang tergabung dalam pansus III,” terangnya.
Disampaikan Mukarramah, untuk lebih menyempurnakan raperda tersebut, maka diperlukan banyak saran masukan serta perbaikan. Terutama hal-hal yang terkait dengan dasar hukum raperda.
Disisi lain kata dia, Pansus III juga memberikan catatan kepada setiap OPD untuk bertanggung jawab menindaklanjuti dan menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah tersebut sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan.
Sementara jelas dia, dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa pemerintah daerah memberikan penghargaan atau insentif kepada individu atau perangkat daerah yang mampu melahirkan inovasi daerah serta berhasil diterapkan.
“Penghargaan inovasi daerah diberikan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), yang program inovasinya dapat diterapkan dengan baik. Penghargaan dan inisiatif diberikan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Mukarramah.
Adapun paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto serta dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah serta jajaran OPD dan Forkopimda serta lurah maupun camat lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang.1)