Panen Cabe Rawit di Desa Pertanian Organik Kel. Tanjung Pinang

MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (DTPHP Prov. Kalteng) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD-BPTPH) gelar panen cabe rawit di Desa pertanian organik Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Selasa (16/4/2019).
Lahan pertanaman cabe dan sayur yang dikelola oleh Kelompok Tani Gawi Bersama merupakan wujud dari pengembangan program Desa Pertanian Organik dalam rangka meningkatkan nilai produksi dan daya saing mutu produk hortikultura. Oleh karena itu, UPTD BPTPH melakukan pendampingan dalam penerapan pertanian organik yakni penanganan serangan hama dan penyakit melalui agen hayati, pestisida nabati dan fungisida alami.
Baca juga : Jelang Idul fitri Pemko Gelar Operasi PasarUntuk kebutuhan nutrisi unsur hara diberikan pupuk cair organik. Dalam hal ini, kelompok tani GAWI BERSAMA menggunakan produk BIO STAR, yang bersifat 3 in one (agen hayati, pupuk organik cair dan fungisida alami) sesuai dosis yang dianjurkan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan ketua Poktan Gawi Bersama Ahmad Yani, "pertanaman cabe rawit dimulai pada pertengahan Januari 2019 ini, belum mencapai umur tanaman 100 hari pada saat dilakukan panen pada tanggal 16 April 2019", ucapnya.
Kepala DTPHP Prov. Kalteng, Ir. Hj. Sunarti., MM mengapresiasi keberhasilan para petani budidaya lahan gambut berpasir yang mampu meningkatkan kapasitas produksi cabe rawit 450 kg / ha dari lahan pertanaman kelompok tani GAWI BERSAMA.
"Diharapkan produksi cabe rawit lokal ini dapat menekan laju inflasi cabe yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan di kota Palangka Raya dan sekitarnya", ujar Hj. Sunarti.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng, Ir. Sutrisno menyampaikan, "para petani budidaya hortikultura dapat mengajukan proses sertifikasi PSAT (Produk Segar Asal Tumbuhan) ke lembaga Otoritas Kelembagaan Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, dalam rangka memperoleh jaminan mutu produk buah dan sayur yang bermutu dan aman dikonsumsi".
Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPHP Prov. Kalteng menyampaikan bahwa proses pengajuan sertifikasi produk buah dan sayur dimulai dari pendaftaran registrasi kebun yang diajukan kepada Dinas Pertanian Kota Palangka Raya dan diteruskan kepada Dinas Pertanian Provinsi untuk dilakukan proses verifikasi lapangan dan penetapan registrasi kebun buah dan sayur. Dilakukan juga pengambilan sampel cabe rawit dengan metode acak dalam rangka pengawasan kadar residu pestisida pada komoditas cabe rawit yang akan diuji dengan Rapid Test Kit. (Press Release Dinas TPHP Prov. Kalteng)