Kadis Kominfo Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
MMCKalteng - Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau yang dipimpin oleh Moh. Insyafi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati Kantor Badan Siber dan Sandi Negara, Jakarta, Kamis (2/5/2019)
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan salah satu inovasi pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan Komunikasi, guna mengurangi timbulnya celah dan serangan kejahatan siber (cybercrime).
Baca juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo hadiri Bedah Buku ALDERA bersama UPRmaka untuk itu perlu adanya pengamanan, salah satu cara pengamanan adalah dengan mengimplementasikan Sertifikat Elektronik, ucap Insyafi sapaan akrabnya
“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik terbukti dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik,” katanya
Dalam pengimplementasian Sertifikat Elektronik ini pertama kali akan diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau.
Diharapkan kedepannya nanti akan merata ke semua OPD yang menerapkan Layanan sistem elektronik.
Beliau pula mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Badan Siber dan Sandi Negara kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mengimplementasikan Sertifikat elektronik ini setelah Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (MC. Pulang Pisau/Rano/Amelia)
Kominfo Pulang Pisau