Perpanjang Libur, Bupati Pulang Pisau Tegaskan Sanksi kepada ASN

MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo tegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang perpanjang libur hari raya Idul fitri 1440 H dan tidak masuk kerja dihari pertama setelah libur akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat dan jabatan.
Perihal tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo usai melaksanakan apel upacara Hari Lahir Pancasila dan Halal bi Halal di halaman Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (10/6/2019).
Baca juga : Ikan Lokal Pepuyu Harusnya Menjadi Komoditi Perikanan Budidaya Andalan KaltengHarapannya nanti dinas terkait khususnya BKPP Pulang Pisau diminta lakukan pengecekan tingkat kehadiran ASN dihari pertama kerja semoga laporan kehadiran ASN ditiap-tiap dinas tidak ada ASN yang menambah libur.
Lanjutnya, ia minta kepada seluruh Kepala OPD agar terus memonitor setiap pegawainya baik dari tingkat kehadiran dan tingkat kedisiplinan. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)