Divisi Pas Mengikuti Teleconference Materi Kebijakan Penerapan Sistem Barcode Dalam Pengelolaan Data Basan dan Baran Berbasis IT

Palangka Raya (03/10/19) - Divisi Pemasyarakatan mengikuti teleconference dari Ditjen Pemasyarakatan terkait Kebijakan Penerapan Sistem Barcode Dalam Pengelolaan Data Basan dan Baran Berbasis IT. Materi langsung diberikan oleh narasumber dari Ditjen PAS dan Kepala Rupbasan Kelas I Bandung. Di kanwil sendiri, kegiatan teleconference dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan (Arief Gunawan) bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (Santosa), Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara Dan Keamanan (Joko Prayitno) dan staff.
Rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) memiliki kewenangan yang sangat penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara untuk keperluan proses peradilan sebagaimana amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada pasal 44.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan Status Siaga Darurat Penyebaran Covid-19Untuk memudahkan petugas rupbasan dalam mengelola basan dan baran dengan teknologi, yaitu sistem barcode pada baran dan basan. Saat ini rupbasan telah mengalami peningkatan penitipan jumlah basan dan baran. Tentu peningkatan ini harus diikuti dengan teknologi yang memudahkan sehingga dalam pelaksanaannya di lapangan, petugas rupbasan akan lebih mudah dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan dan pencarian identitas basan baran. (Red-dok, Humas Kalteng, Okt’19)