Balai Kantor Spektrum Frekuensi Radio Palangka Raya Kunjungi Diskominfo Kapuas

MMCKalteng - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Kantor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya kunjungi Diskominfo Kapuas untuk laksanakan pengukuran parameter teknis frekuensi radio di Kabupaten Kapuas, Rabu (21/2) siang.
Kedatangan tim balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Palangka Raya disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kapuas Ir H Nor Alamsyah dan beberapa staf E- Government. Dalam kunjungan tersebut, tim menjelaskan mengenai peraturan penggunaan frekuensi dan pengalokasiannya.
Baca juga : Kadiskominfosantik Agus Siswadi: Pentingnya Sinergi bersama Lembaga Penyiaran dalam upaya Mencegah dan Menangkal HOAKS Jelang Pilkada 2024Lebih lanjut, dijelaskan oleh tim bahwa akan ada tiga izin spektrum yang berlaku yakni Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPS FR), Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin kelas. (hmskominfo)