Aturan Larangan Merokok Tertuang dalam Tatib Dewan

MMCKalteng - Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah resmi menetapkan peraturan DPRD Kalteng tentang tata tertib (Tatib) pada rapat Paripurna Internal, Senin (14/10).
Beberapa point penting perubahan dalam tatib tersebut, di antaranya mengenai aturan tidak diperbolehkan merokok. Aturan tersebut berlaku saat pelaksanaan rapat berlangsung di dalam ruangan, baik itu saat rapat gabungan, komisi, maupun paripurna.
Baca juga : Giat Rupbaskara Dalam Menjaga KebersihanAturan tersebut telah disepakati dan disetujui oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng. Ditetapkannya pionter larangan merokok saat rapat tersebut disambut positif oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh.
“Kita sangat bersyukur atas disahkannya tatib dan kode etik DPRD Kalteng melalui rapat sidang Paripurna kemarin, terutama mengenai larangan merokok di dalam ruangan termasuk pada saat melakukan pembahasan agenda dewan,” kata Faridawaty, saat dibincangi di gedung dewan, Selasa (15/10).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, adanya larangan merokok di dalam ruangan khususnya di lingkup DPRD Kalteng, tentu memberikan dampak positif dari segi kesehatan bagi seluruh legislator serta seluruh seluruh staff yang bekerja di DPRD Kalteng.
“Tentu kita menginginkan udara yang sehat karena bebas dari asap rokok. Oleh karena itu dengan adanya larangan untuk tidak merokok di dalam ruangan, jelas akan memberikan dampak positif dari segi kesehatan kepada seluruh anggota dewan maupun staff yang bekerja disini,” terang Faridawaty.
Larangan merokok tersebut sebelumnya diusulkan Anggota DPRD Kalteng dari fraksi Gerindra Kuwu Senilawati saat rapat gabungan. Saat itu dia meminta dan mengusulkan, agar saat rapat tidak ada anggota dan peserta rapat yang merokok dalam ruangan. Dia menilai, hal tersebut mengganggu dan tidak elok dilihat.
Larangan merokok tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Penyusunam Tatib DPRD dan dimasukan dalam salah satu pasal tatib DPRD Kalteng.