Perda Kepemudaan, Lokomotif Perubahan Peran Pemuda

MMCKalteng, Palangka Raya – Sebagaimana diketahui Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Kota Palangka Raya telah disahkan, setelah melalui tahapan penggodokan oleh pihak legislatif DPRD Palangka Raya dan eksekutif pemerintah kota (pemko) setempat.
Baca juga : ASN Dislutkan Prov. Kalteng Ikuti Pencatatan Rekor MURI Tradisi Mangenta TerbanyakAnggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha mengatakan, perda kepemudaan merupakan sebuah terobosan baru dalam mengakomodir peran-peran pemuda pada khususnya.
Dengan keberadaan perda kepemudaan tersebut kata dia, setidaknya mampu menjadi sarana efektif untuk memberikan semangat, sekaligus menjadi spirit bagi para pemuda untuk bisa berbuat dan berkontribusi serta berkreasi.
“Berkontribusi serta berkreasi disini contohnya organisasi pemuda yang mampu memberikan sisi positif dalam banyak hal. Baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Sebab itulah perlu diakomodir oleh perda Kepemudaan ini,” ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan, dengan adanya perda tersebut, maka harus dapat memastikan jangan sampai ada para pemuda di kota Palangka Raya yang merasa terpinggirkan ataupun tidak diperhatikan oleh pemerintah.
“Melalui perda Kepemudaan ini maka diharapkan pula agar para pemuda di Kota Palangka Raya dapat menjadi lokomotif perubahan, yang dapat bergerak dalam berbagai lini pembangunan,” tukasnya.
Selebihnya politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini memberikan apresiasi khususnya kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini di bawah kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan wakilnya Umi Mastikah yang secara konsen mengakomodir peran para pemuda tidak hanya saat ini namun juga dimasa mendatang. (MC. Isen Mulang.1)