Tempat Bermain Anak Di Kota Cantik Masih Minim

MMCKalteng, Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Sigit Widodo mengatakan, saat ini tempat bermain anak yang layak di Kota Palangka Raya masih begitu minim. Kalaupun ada yang representatif kata dia, namun tidak bisa dimanfaatkan secara gratis.
Baca juga : Perkembangan Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 85 Orang dan Konfirmasi Baru 94 Orang“Sejatinya terkait hak anak ini, terutama ketersediaan tempat bermain anak telah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang kota layak anak,” ungkapnya, Selasa (26/11/2019).
Jika mencermati perda itu lanjut Sigit, maka di dalamnya sudah mencakup nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan hidup serta menghargai pandangan anak,
“Jadi jelas dikatakan, anak mempunyai hak bermain, mendapatkan perlindungan, mendapatkan akses kesehatan, dan hak memiliki peran dalam pembangunan,” jelas politikus PDI Perjuangan ini.
Pada 20 November yang lalu lanjut Sigit adalah merupakan momentum hari anak sedunia, artinya bahwa pentingnya semua pihak termasuk pemerintah untuk menghormati hak-hak anak.
Karena itulah peringatan hari anak ini bisa dijadikan sebagai titik awal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesejahteraan serta memenuhi kebutuhan hak dasar anak oleh pemangku kebijakan, tokoh masyarakat dan keluarga.
“Maka itu, jika ingin mewujudkan Palangka Raya sebagai kota layak anak, maka memerlukan peran serta dan partisipasi, tidak hanya pemerintah namun juga semua pihak dan pemangku kepentingan.
“Seperti yang saya katakan, Palangka Raya ini masih minim tempat bermain anak. Ketika pemerintah ingin mewujudkan kota ini sebagai kota layak anak, maka kekurangan yang ada mesti dipenuhi,’ tutupnya menyarankan. (MC. Isen Mulang.)