Kepala Divisi Pemasyarakatan Lakukan Rapat Terkait Crash Program

Palangka Raya – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Tengah (Hanibal) didampingi Kepala Sub Bidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Joko Prayitno), Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Teknologi Informasi dan Kerjasama (Pirhansyah) dan JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya (Hamberi) serta Seluruh Staf Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Rapat Kerja Internal mengenai Crash Program untuk mengendalikan jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang terus meningkat signifikan dari waktu ke waktu (25/11/29).
Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan pengarahan mengenai Crash Program, yakni percepatan pengeluaran WBP, karena telah terjadi Overstaying Kurang Lebih 120 Orang. Terkait dengan masalah overstaying di Lapas dan Rutan khususnya pada Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap agar peran Kantor Wilayah dalam hal pengawasan terhadap pemberitahuan masa penahanan yang akan habis oleh instansi terkait, seperti pemberitahuan masa penahanan yang akan habis sebelum 10 hari, 3 hari dan 1 hari, apabila hal tersebut tidak mendapat respon dari pihak penahan maka UPT wajib untuk mengeluarkan demi hukum. (NB: Masa 10, 3, dan 1 dikeluarkan oleh UPT Pemasyarakatan, percepatan masalah Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), serta Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
Baca juga : Konvoi Mobil Pemadam Keliling KotaSelain itu Kepala Divisi Pemasyarakatan juga menekankan kepada Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) agar Aktif melaksanakan Kegiatan Geledah Minimal 1x Tiap Bulannya bagi (Kantor Wilayah) dan Geledah Minimal 4x bagi Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) Pemasyarakatan secara rutin dan insidentil, Melaksanakan Test Urine Baik Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Petugas, Melakukan MOU mengenai Kamtib dengan Kepolisian Daerah, BNN, TNI, serta Assesmen Untuk Rehahabilitasi Narapida Khusus Narkoba. (Red-Dok, Humas Kalteng, Nov’19).