Kakanwil Jadi Narasumber Penyelenggaraan Pembinaan Personel Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Ilham Djaya) berkesempatan menjadi narasumber dalam Pembinaan Personel Bagi Satuan Pamong Praja Kota Palangka Raya dengan materi peran kantor wilayah membantu sinergitas satpol PP dalam penegakan hukum dan ham. bertindak selaku moderator dalam kegiatan tersebut yaitu Kasi hub.antar lembaga (Reanson Gantar). (Rabu, 27/11/19).
Dalam paparannya, Ilham Djaya mengawali dengan menjelaskan mengenai Kantor Wilayah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya beliau menjelaskan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Pasal 5 menyatakan bahwa tugas Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya meneggakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Baca juga : Perubahan Tipe Polres Palangka Raya Menjadi Polresta Palangka RayaPemerintah daerah wajib memenuhi hak pegawai negeri sipil satpol PP, menyediakan sarana dan prasarana satpol PP dan melakukan pembinaan teknis operasional. Satpol PP Kota Palangka Raya dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah Kota Palangka Raya.
Dalam konteks pelaksanaan tugas Satpol PP diantaranya adalah masih lemahnya pemahaman pemenuhan dan penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ada beberapa kelompok yang memahami namun ada juga yang belum memahaminya. Karenanya diperlukan pandangan secara menyeluruh dalam konteks ini. penegakan aturan juga harus berstandarkan norma dan HAM. Masih ada pandangan yang belum menyeluruh tentang penegakan hukum yang harus sejalan dengan perwujudan HAM, berdasarkan norma dan standar HAM.
Satpol PP dalam penegakan Perda harus benar-benar terukur dengan baik dan tidak melanggar HAM, misalnya menertibkan PKL dan pemukiman kumuh harus dapat dengan bijak dan tidak melakukan kekerasan yang pada akhirnya masyarakat menganggap sebuah pelanggaran HAM. Selain itu, penertiban juga harus memberikan solusi yang konkrit. (red-dok, Humas Kalteng. Nov’ 19).