Asessment Kepada Warga Binaan Perempuan Di Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Palangka Raya - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya mengikuti kegiatan assessment yang dilakukan oleh JFT Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Hamberi) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Palangka Raya. Kegiatan assessment ini dilakukan pada 46 orang WBP perempuan di RUTAN Palangka Raya. (28/11/19).
Assessment ini dilakukan agar petugas Pemasyarakatan dapat menilai tingkat resiko dan pola pembinaan yang akan diberikan pada masing-masing individu warga binaan pemasyarakatan. "Asesmen ini wajib dilakasanakan kepada seluruh WBP mengingat Permen No.35 Tahun 2018, agar dapat menentukan pembinaan yang tepat tingkat" ujar Plh kepala Rutan Palangka Raya (Erikjhon Sitohang) saat pembukaan kegiatan.
Baca juga : Perjuangkan Aspirasi Warga Jemaat GKEPada kegiatan ini juga dilakukan screening pemindahan WBP dari Lapas/Rutan umum ke Lapas khusus maksimum/medium/minimun srcurity tergantung dari tingkatan risiko dari WBP tersebut. "Diharap untuk para warga binaan agar dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan sejujur-jujurnya, agar tim kami dapat menentukan tindakan pembinaan yang terbaik dan sesuai kebutuhan untuk saudara sekalian" pinta PK Madya Hamberi, sebelum memulai wawancara.
Pada asessment ini dilakukan penilaian Risiko Residivisme Indonesia (RRI) dan dilakukan penilaian pada 5 dimensi yaitu dimensi risiko keamanan(Security), dimensi risiko keselamatan (Safety), dimensi risiko stabilitas (Stability), dimensi risiko pada masyarakat (Society) dan dimensi risiko kesehatan (Health). (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).