Diskominfo Kota Palangka Raya Fasilitasi Monev PPID

MMCKalteng, Palangka Raya – Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinannya.
Baca juga : Data Terbaru Kasus Covid-19 di Kalteng : Sembuh 14 Orang, Positif 21 Orang Dan 3 Orang Meninggal DuniaDinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya melalui bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik memfasilitasi monitoring dan evaluasi bagi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dari seluruh instansi Pemerintah Kota Palangka Raya bertempat di Aula Rahan Pumpung Kapakat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (28/11/2019).
Staf Ahli Walikota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Renson menyampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu bertanggungjawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Untuk semua PPID Pembantu di setiap SOPD wajib menyiapkan dan menyusun daftar informasi publik dibawah penguasaannya dan dikompilasi dengan PPID Utama yaitu Diskominfo Kota Palangka Raya, ucapnya.
Saya mengimbau untuk seluruh SOPD agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di unit kerja masing-masing, setelah terbentuk maka diharapkan untuk menyusun daftar informasi dan mengunggah ke aplikasi PPID dengan alamat http://ppid.palangkaraya.go.id, tutupnya (MC Isen Mulang)